News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB
Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan penipuan berkedok investasi. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana penipuan. Tidak hanya itu, Indah juga dinilai berperan aktif dalam mengalihkan dan menyamarkan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan tersebut.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, tidak pernah meminta maaf kepada para korban, serta belum mengembalikan kerugian yang dialami para investor.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fanny Gresta Nova, menyambut baik putusan majelis hakim meski menilai hukuman tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

“Putusan ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi para korban. Namun kami tetap berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sampai saat ini terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian para korban,” ujar Fanny usai persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fanny, para korban selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Ia berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku investasi ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Mojokerto Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Mewujudkan Kamtibmas Kondusif

Warga Mojokerto Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Mewujudkan Kamtibmas Kondusif

Sistem keamanan lingkungan yang diterapkan masyarakat juga menjadi bahan penilaian. Tim melihat mekanisme pelaporan kejadian, pola patroli, dan sinergitas antara pengelola Poskamling dengan Bhabinkamtibmas serta pemerintah desa.
Vicky Prasetyo Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta, Begini Pembelaan Sang Artis

Vicky Prasetyo Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta, Begini Pembelaan Sang Artis

Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terkait transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Berikut kronologi lengkapnya.
Piala Dunia 2026: Kanada vs Bosnia dan Herzegovina, Berharap Tuah Tuan Rumah

Piala Dunia 2026: Kanada vs Bosnia dan Herzegovina, Berharap Tuah Tuan Rumah

Timnas Kanada serta Bosnia dan Herzegovina akan membuka kiprah mereka dengan saling membidik kemenangan perdana. Sementara Bosnia dan Herzegovina sedang menikmati momentum positif.
Keluarga Tak Habis Pikir Bisa-bisanya Haji Bolot Disebut Meninggal Dunia, Ungkap Kondisi Terkininya: Itu Hoaks

Keluarga Tak Habis Pikir Bisa-bisanya Haji Bolot Disebut Meninggal Dunia, Ungkap Kondisi Terkininya: Itu Hoaks

Pihak keluarga menepis kabar hoaks Pelawak senior Muhammad Sulaeman Harsono alias Haji Bolot meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit imbas serangan jantung.
Link Live Streaming AVC Women Cup 2026, Jumat 12 Juni: Laga Terakhir dari Timnas Voli Putri Indonesia di Fase Grup

Link Live Streaming AVC Women Cup 2026, Jumat 12 Juni: Laga Terakhir dari Timnas Voli Putri Indonesia di Fase Grup

Link Live Streaming AVC Women Cup 2026 pada 12 Juni akan menyuguhkan laga terakhir Timnas Voli Putri Indonesia di fase grup menghadapi Juru kunci, Lebanon.
Tito Karnavian Usul Tambah Anggaran Rp231,54 Miliar untuk BNPP, Supaya Program Prioritas Nasional di Perbatasan Diperkuat

Tito Karnavian Usul Tambah Anggaran Rp231,54 Miliar untuk BNPP, Supaya Program Prioritas Nasional di Perbatasan Diperkuat

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR agar BNPP RI mendapatkan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp231,54 miliar untuk memperkuat program prioritas di perbatasan.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026. Duel Son Heung-min dan Patrik Schick diprediksi berlangsung sengit dalam laga pembuka di Grup A.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT