Polres Jombang Tangkap 4 Pelaku Curanmor Spesialis Lokasi Hiburan Rakyat
- tvOne - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menjadikan lokasi hiburan rakyat sebagai sasaran empuk. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diringkus setelah diduga berulang kali beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan.
Motor tersebut hilang saat diparkir ketika korban menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada 10 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar AKP Magribi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (30/6).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YP (38), warga Mojokerto; WBS alias Jepang (37), warga Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang; serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37), yang keduanya berasal dari Mojokerto.
Keempat pelaku ditangkap pada 14 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dua orang diamankan saat menghadiri acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi hiburan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti ini menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Menurut AKP Magribi, komplotan ini diduga sengaja menyasar lokasi hiburan rakyat karena dinilai ramai dan memberikan celah bagi pelaku untuk beraksi tanpa mudah terdeteksi.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Jombang dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap merugikan warga.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Load more