Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana
- tim tvone - rohmadi
Adang menegaskan, kliennya hanya mengakui pernah menerima dana sebesar Rp25,5 juta dan tidak pernah memperoleh pencairan kredit Rp70 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.
Menurutnya, laporan pidana sementara ini ditujukan kepada pihak bank karena dokumen kredit yang dipersoalkan diterbitkan atas nama Ngatini. Sedangkan mengenai siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.
"Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Sementara itu, pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait fasilitas kredit yang dipersoalkan.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.
Menurutnya, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya beserta biaya administrasi yang menyertainya.
"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," jelas Aan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang diterima langsung oleh nasabah karena seluruh pencairan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kredit terdahulu.
"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.
Pihak bank juga menyebut upaya penyelesaian secara damai pernah dilakukan. Dalam proses tersebut, nasabah disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali.
Kini, perkara yang menyita perhatian publik di Jombang itu memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah sengketa kredit yang menimpa Ngatini hanya merupakan persoalan administrasi perbankan atau terdapat unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (roi/hen)
Load more