News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 
Rabu, 8 Juli 2026 - 13:09 WIB
Nenek Ngatini Laporkan Bank Daerah ke Polisi
Sumber :
  • tim tvone - rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata terkait kredit bermasalah, kini lansia tersebut resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7). Pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Menurut Maghribi, penyidik akan menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima dua bendel dokumen gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026.

Dari dokumen tersebut, Ngatini mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. Dalam berkas yang diterimanya disebutkan terdapat perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum pidana.

"Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu," ujar Adang.

Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi pokok sengketa.
"Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah kemana dana tersebut mengalir," katanya.

Adang menegaskan, kliennya hanya mengakui pernah menerima dana sebesar Rp25,5 juta dan tidak pernah memperoleh pencairan kredit Rp70 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.

Menurutnya, laporan pidana sementara ini ditujukan kepada pihak bank karena dokumen kredit yang dipersoalkan diterbitkan atas nama Ngatini. Sedangkan mengenai siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.

"Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Sementara itu, pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait fasilitas kredit yang dipersoalkan.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.

Menurutnya, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya beserta biaya administrasi yang menyertainya.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang diterima langsung oleh nasabah karena seluruh pencairan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kredit terdahulu.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.

Pihak bank juga menyebut upaya penyelesaian secara damai pernah dilakukan. Dalam proses tersebut, nasabah disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali.

Kini, perkara yang menyita perhatian publik di Jombang itu memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah sengketa kredit yang menimpa Ngatini hanya merupakan persoalan administrasi perbankan atau terdapat unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (roi/hen)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awas Minggu Kelabu! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar-kejar Apes pada 11 Oktober 2026

Awas Minggu Kelabu! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Dikejar-kejar Apes pada 11 Oktober 2026

Ketika banyak orang menikmati momen akhir pekan dengan santai, lima zodiak ini justru harus meningkatkan kewaspadaan dari ancaman nasib sial.
Joey Pelupessy Bongkar Kelakuan Dean James saat Sekamar di Timnas Indonesia, Sampai Kaget Tengah Malam

Joey Pelupessy Bongkar Kelakuan Dean James saat Sekamar di Timnas Indonesia, Sampai Kaget Tengah Malam

Dean James dan Joey Pelupessy ternyata memiliki pengalaman lucu saat berbagi kamar hotel ketika menjalani tugas bersama Timnas Indonesia.
Pabrik di Kawasan Industri Cakung Jaktim Terbakar, Belasan Damkar Diterjunkan

Pabrik di Kawasan Industri Cakung Jaktim Terbakar, Belasan Damkar Diterjunkan

Akun tersebut juga menuliskan lokasi tempat peristiwa kebakaran terjadi kawasan industri Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur.
Kemenangan Pertama Marc Marquez di Sirkuit Mandalika Langsung Antarkan The Baby Alien ke Puncak Klasemen MotoGP 2026

Kemenangan Pertama Marc Marquez di Sirkuit Mandalika Langsung Antarkan The Baby Alien ke Puncak Klasemen MotoGP 2026

Marc Marquez kembali mengambil alih puncak klasemen MotoGP 2026 setelah mengukir kemenangan pertamanya di Sirkuit Mandalika.
Hasil Super League Hari Ini, Sabtu (10/10/2026) Sore WIB: Persija Pesta Gol 4-0 atas PSIM, Bhayangkara Imbangi Arema di Kanjuruhan

Hasil Super League Hari Ini, Sabtu (10/10/2026) Sore WIB: Persija Pesta Gol 4-0 atas PSIM, Bhayangkara Imbangi Arema di Kanjuruhan

Rekap hasil Super League 2026/2027 pada Sabtu (10/10/2026). Persija menang telak atas PSIM, sedangkan Arema FC harus puas berbagi poin dengan Bhayangkara FC.
3 Shio yang Cintanya Bersemi pada 11 Oktober 2026, Jodoh Macan Makin Dekat!

3 Shio yang Cintanya Bersemi pada 11 Oktober 2026, Jodoh Macan Makin Dekat!

Ramalan cinta 12 shio 11 Oktober 2026 membahas asmara lajang dan pasangan. Simak 3 shio yang cintanya bersemi, termasuk Macan yang makin dekat jodoh.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT