News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 
Rabu, 8 Juli 2026 - 13:09 WIB
Nenek Ngatini Laporkan Bank Daerah ke Polisi
Sumber :
  • tim tvone - rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata terkait kredit bermasalah, kini lansia tersebut resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7). Pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Menurut Maghribi, penyidik akan menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima dua bendel dokumen gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026.

Dari dokumen tersebut, Ngatini mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. Dalam berkas yang diterimanya disebutkan terdapat perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum pidana.

"Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu," ujar Adang.

Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi pokok sengketa.
"Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah kemana dana tersebut mengalir," katanya.

Adang menegaskan, kliennya hanya mengakui pernah menerima dana sebesar Rp25,5 juta dan tidak pernah memperoleh pencairan kredit Rp70 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.

Menurutnya, laporan pidana sementara ini ditujukan kepada pihak bank karena dokumen kredit yang dipersoalkan diterbitkan atas nama Ngatini. Sedangkan mengenai siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.

"Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Sementara itu, pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait fasilitas kredit yang dipersoalkan.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.

Menurutnya, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya beserta biaya administrasi yang menyertainya.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang diterima langsung oleh nasabah karena seluruh pencairan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kredit terdahulu.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.

Pihak bank juga menyebut upaya penyelesaian secara damai pernah dilakukan. Dalam proses tersebut, nasabah disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali.

Kini, perkara yang menyita perhatian publik di Jombang itu memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah sengketa kredit yang menimpa Ngatini hanya merupakan persoalan administrasi perbankan atau terdapat unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (roi/hen)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri LH: 700 Ribu Hektare Mangrove Indonesia Rusak, Restorasi Jadi Gerakan Nasional

Menteri LH: 700 Ribu Hektare Mangrove Indonesia Rusak, Restorasi Jadi Gerakan Nasional

Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektare hutan mangrove. Namun, sekitar 700 ribu hektare di antaranya mengalami kerusakan akibat berbagai faktor sehingga membutuhkan upaya restorasi secara masif.
Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual

Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual

Kilas balik kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya dipecat karena kasus narkoba dan dugaan menerima uang bandar sabu, sidang etik Polri
Wamendagri Bima Arya Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepulauan Riau

Wamendagri Bima Arya Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepulauan Riau

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kualitas penataan ruang merupakan faktor krusial dalam mengoptimalkan potensi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 
Folarin Balogun Angkat Bicara Tanggapi Drama Kartu Merahnya Usai Timnas AS Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia 2026

Folarin Balogun Angkat Bicara Tanggapi Drama Kartu Merahnya Usai Timnas AS Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia 2026

Langkah Amerika Serikat di Piala Dunia 2026 resmi terhenti setelah kalah telak 1-4 dari Belgia pada babak 16 besar di Seattle.
Industri Kosmetik Polandia Perkuat Posisi di Pasar Global

Industri Kosmetik Polandia Perkuat Posisi di Pasar Global

Industri kosmetik Polandia adalah salah satu sektor ekonomi yang paling cepat berkembang dan kosmetik Polandia kini telah dijual lebih dari 130 negara di dunia.
Soal Ribuan PPPK Tidore Terancam Dirumahkan, DPD RI Ungkap Tidak Semua Daerah Mampu Biayai PPPK

Soal Ribuan PPPK Tidore Terancam Dirumahkan, DPD RI Ungkap Tidak Semua Daerah Mampu Biayai PPPK

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fritz Tobo Wakasu, merespons soal ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tidore, Maluku Utara, terancam dirumahkan.

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja yang akan berlimpah cuan besok?
Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

Shio mana yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok pada 9 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka hoki 12 shio besok Kamis ini dan temukan jawabannya!
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Dari kiper hingga striker, pemain muda hingga naturalisasi dari Persib Bandung mewarnai skuad yang tengah menjalani pemusatan latihan Timnas Indonesia di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT