News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Surabaya Setorkan Rp9 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menyetorkan uang barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai hampir Rp9 miliar ke Kas Negara.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 29 Juli 2026 - 13:18 WIB
Kejari Surabaya Setorkan Rp9,5 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menyetorkan uang barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online senilai hampir Rp9 miliar ke Kas Negara. Langkah ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terpidana Jaka Purnama.

Prosesi pemindahan uang berlangsung di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026). Tumpukan uang ditata rapi di atas meja panjang, dikemas dalam kantong plastik besar, lalu dipindahkan menggunakan troli menuju kendaraan petugas, setelah dipamerkan kepada awak media.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari rekening dua perusahaan yang didirikan terpidana untuk menyamarkan aliran dana, yaitu CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Techno Secipta. Penyetoran dilaksanakan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN.Sby tanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk negara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi di Lapas. Barang bukti dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke kas negara,” ujar Tri Anggoro.

Terpidana diketahui mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif sekaligus merekrut orang untuk membuka ratusan rekening bank guna mengaburkan asal-usul uang hasil kejahatan. Setiap orang yang bersedia membuka rekening mendapat imbalan Rp500 ribu, Rp300 ribu untuk biaya administrasi dan Rp200 ribu untuk pemilik nama. Satu orang diketahui membuka hingga tujuh sampai delapan rekening dari berbagai bank.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menambahkan bahwa uang yang disita senilai Rp9.051.209.000 merupakan dana yang masih mengendap di rekening penampungan sebelum dialihkan-berpindah.

“Uang sekitar Rp9 miliar ini murni uang yang masih ada di rekening hingga dilakukan penyitaan,” kata Ida Bagus.

Penyidikan juga menelusuri jejak dana hasil perjudian yang dikirim ke rekening di Malaysia dan Filipina dengan perkiraan nilai mencapai Rp29 miliar. Selain itu, terpidana diduga menggunakan uang haram untuk membeli beberapa unit apartemen di Batam, serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Aset-aset tersebut hingga kini belum disita karena masih dalam tahap pengembangan.

Jaka Purnama divonis 10 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Putusan telah bersifat final karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 607 Ayat 1 KUHP baru juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang beserta ketentuan terkait lainnya.

Ida Bagus berharap penyetoran dana ini dapat bermanfaat bagi masyarakat melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengembangan kasus untuk menelusuri sisa aset dan jaringan yang masih berstatus DPO terus berlanjut. (zaz/gol)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Kepala Basarnas, M Syafii memastikan seluruh unsur SAR akan terus mengoptimalkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Bintang voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali menyita perhatian publik voli Korea Selatan. Menjelang bergulirnya V-League 2026/2027 bersama
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kemitraan strategis bersama Danantara Indonesia guna memperkokoh ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. 
Kortas Tipidkor Polri Sita 2 Unit Rumah dan Satu Kendaraan Hiace Milik Bupati Gowa

Kortas Tipidkor Polri Sita 2 Unit Rumah dan Satu Kendaraan Hiace Milik Bupati Gowa

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun
Permudah Transaksi Pelaku Usaha, Livin’ Merchant Dukung Pelaku Usaha Tumbuh Bersama di Era Digital

Permudah Transaksi Pelaku Usaha, Livin’ Merchant Dukung Pelaku Usaha Tumbuh Bersama di Era Digital

Kelancaran proses transaksi memegang peranan krusial dalam keberlangsungan operasional sebuah bisnis. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT