Perempuan Mabuk yang Tabrak Lari di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai menabrak mobil dan terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:41 WIB
Sumber :
- tvOne - Zainal Azkhari
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ karena kelalaiannya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena melarikan diri usai kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Iptu Sulthon. (zaz/ias)
Load more