Sosok Wanita Viral di Surabaya Terkuak, Sebelum Mengamuk Usai Tabrak Orang hingga Tewas Ternyata Sempat Lakukan Hal Ini
- zainal azkhari
Korban diketahui berinisial RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang sedang menaikkan barang ketika kendaraan tersebut ditabrak.
Hasil Tes Alkohol Ungkap Kondisi Pengemudi
Perhatian publik semakin besar setelah polisi mengungkap kondisi ENR ketika mengemudikan kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi terbukti berada di bawah pengaruh alkohol.
"Dari hasil tes tiup (alcohol breathalyzer), pelaku terbukti mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol cukup tinggi. Namun untuk hasil tes narkoba, yang bersangkutan dinyatakan negatif," tegas Sulthon.
Dalam keterangannya, ENR juga mengakui sebelumnya menghadiri sebuah pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol. Ia mengaku tidak sepenuhnya mengingat jumlah minuman yang dikonsumsi.
"Pesta. Dari tempat pesta. Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.
ENR juga memberikan penjelasan mengenai alasannya meninggalkan lokasi setelah menyerempet taksi. Ia mengaku panik karena takut dikejar dan diamuk warga.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata tersangka kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Ia juga mengaku tidak menyadari perilakunya ketika berada di lokasi.
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," ujarnya.
### Minta Maaf dan Hadapi Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya, ENR menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku menyesali kejadian yang menyebabkan satu orang kehilangan nyawa.
"Saya benar-benar minta maaf. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri undangan acara di salah satu tempat hiburan malam tak jauh dari lokasi," ungkap ENR dengan wajah tertunduk.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab penuh dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dari sisi hukum, polisi menyatakan ENR dijerat pasal berlapis. Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menyebut Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai enam tahun penjara.
Load more