"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan mencari informasi lebih lanjut, dikemanakan barang hasil curiannya,” pungkasnya.
Para pelaku yakni SK, DH, BN, AJ, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sesuai dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku SS dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena Pelaku ini melakukan Tindakan pencurian dengan kekerasan. (msn/rey)
Load more