News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 26 September 2026 - 09:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyampaikan sejumlah dugaan kekeliruan dan pelanggaran prosedur dalam proses kepailitan. Pihaknya juga mempersoalkan peran sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga hakim yang disebut yakni Khusaini, Masrul, dan Heneng Pujadi. Menurut Prayogha, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan skema going concern dalam penyelesaian kepailitan, bukan likuidasi. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha tetap dijalankan dengan harapan pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

Prayogha kemudian mempertanyakan penjualan sejumlah aset strategis dalam proses tersebut. Ia menyebut aset berupa infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dilelang dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” ujarnya.

PT Long Coal Indonesia (LCI) disebut sebagai operator tambang yang ditunjuk kurator Agung Dwijo Sujono selama proses going concern. Prayogha mempersoalkan keberadaan LCI karena, menurut dia, perusahaan tersebut baru berdiri setelah penetapan skema going concern dan tidak memiliki rekam jejak bisnis batu bara. LCI kemudian disebut menjadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” katanya.

Nama Hakim Pengawas Masrul juga disebut dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, di antaranya Crushing Loading Facility, fuel tank fabrication, generator, dan aset lainnya.

Prayogha juga menyoroti perbedaan tanggal dalam dokumen pemberian izin penjualan harta pailit. Menurut dia, penetapan hakim pengawas tercatat bertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan kurator tertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” katanya sambil menunjukkan dokumen penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, Hakim Pengawas Heneng Pujadi juga disebut dalam persoalan izin pelaksanaan RUPS PT Kedap Sayaaq. Prayogha menyebut adanya perbedaan antara kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS dan kewenangan kurator dalam menggunakan hak suara atas saham perusahaan.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” jelasnya.

Prayogha juga menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan skema going concern. Ia menuding kurator Agung melakukan pemalsuan tanda tangan kurator lainnya, Shalahudin Serbabagus, saat mengajukan permohonan kepada PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha.

Perkara PT Kedap Sayaaq sebelumnya juga menjadi perhatian karena pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses kepailitan. Pihak perusahaan menyampaikan keberatan terhadap dugaan kesalahan prosedural dan administratif serta menyebut telah menempuh sejumlah upaya hukum.

Berbagai dugaan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq tersebut merupakan pernyataan dari pihak perusahaan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Humas PN Surabaya, Pujiono, mengatakan perkara tersebut merupakan perkara lama dan hakim yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah berpindah tugas.

“Kemarin saya sudah lapor ke ketua (ketua PN Surabaya-red) dan katanya ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silahkan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono. (sha/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hamas Tegaskan Siap Implementasikan Peta Jalan Perdamaian Gaza

Hamas Tegaskan Siap Implementasikan Peta Jalan Perdamaian Gaza

Hamas melalui juru bicaranya, Hazem Qassem, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan peta jalan perdamaian di Jalur Gaza.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Surakarta, Pak Mayor Haristanto yang tidak melihat kritik sebagai sesuatu yang harus selalu dipertentangkan dengan pemerintah.
Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia Timur.
Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 50 Pati dari Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut Jadi Irjen Pol

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 50 Pati dari Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut Jadi Irjen Pol

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Korprapot) 50 Perwira Tinggi (Pati) dan 4 PNS Polri.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT