Konflik Pemilik Lahan dan Mitra, SPPG Surabayan Sukodadi Lamongan Berhenti Operasi
- tvOne - m mahrus
Lamongan, tvOnenews.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dihentikan mulai Senin (28/9/2026). Penghentian operasional tersebut terjadi di tengah persoalan antara pemilik lahan dan mitra pengelola SPPG terkait masa perjanjian pemanfaatan lahan.
Pemilik lahan, Ismawan, mengatakan perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG telah berakhir pada 15 Juli 2026. Menurutnya, hingga masa perjanjian berakhir tidak ada pembicaraan maupun kesepakatan baru mengenai perpanjangan.
"Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi," kata Ismawan, Jumat (25/9/2026).
Ismawan juga menyampaikan adanya laporan dari sejumlah relawan mengenai dugaan perilaku tidak senonoh yang disebut terjadi di area dapur SPPG. Ia mengaku telah meminta pihak yayasan atau mitra pengelola mengambil tindakan terhadap oknum yang dilaporkan.
"Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) untuk menyampaikan bahwa perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG dilanjutkan sebelum terdapat perjanjian baru.
"Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional," tegasnya.
Pada Jumat (25/9/2026) malam, sejumlah peralatan dapur SPPG mulai diangkut keluar dari lokasi. Sejumlah pekerja terlihat mengemas dan memindahkan berbagai peralatan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari bangunan yang berada di tepi jalan poros nasional tersebut.
Ismawan juga telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional pada Jumat (25/9/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.
Sementara itu, mitra pengelola SPPG Surabayan, Achmad Hamam, membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan pemilik lahan. Ia mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan yang disepakati saat menggunakan lokasi tersebut.
"Memang kontrak pinjam tempat itu sudah berakhir pada 15 juli lalu, namun hingga pada bulan berikutnya saya juga membayar sewa nya," ungkap Hamam.
Terkait dugaan SPPG dijadikan tempat mesum oleh sejumlah oknum relawan, Hamam mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para pekerja dan relawan. Namun, menurutnya, belum ditemukan bukti yang dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.
"Saya juga melakukan klarifikasi ke beberapa relawan namun belum ada bukti materiil yang harus di tindak lanjuti," tambahnya.
Hamam juga memberikan penjelasan mengenai persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia mengaku telah memberikan dana untuk pembangunan IPAL yang menjadi salah satu kebutuhan operasional SPPG. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut belum terealisasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sudah saya beri uang untuk membangun kebutuhan IPAL di SPPG tapi belum di bangun sesuai SOP," pungkasnya.
Persoalan antara pemilik lahan dan mitra pengelola SPPG Surabayan kini berlanjut ke proses hukum. Ismawan telah melaporkan mitra SPPG, Achmad Hamam, ke Polres Lamongan.
Sementara itu, sejumlah persoalan yang menjadi dasar konflik, termasuk status perjanjian lahan, dugaan perilaku tidak senonoh, serta persoalan IPAL, masih menjadi keterangan dari masing-masing pihak dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. (mmr/gol)
Load more