News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 29 September 2026 - 15:13 WIB
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu. Syarat itu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Prof. Dr. Hufron, memaparkan, ada tiga persoalan yang mesti dijawab MK. Pertama, kewenangan MK memeriksa PHPU presiden-wapres 2024 yang sudah berjalan dua tahun. Kedua, legal standing 11 pemohon. Ketiga, kekosongan norma jika syarat calon baru diketahui setelah pelantikan.

"Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan?" ungkapnya.

Hufron juga menyoroti kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, para pemohon harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Apakah para pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait pemenuhan syarat ijazah wakil presiden?" ujarnya.

Hufron menyebutkan, secara normatif tidak ada aturan yang mengatur jika syarat presiden atau wakil presiden baru diketahui tidak terpenuhi setelah pemilu selesai, presiden dilantik, bahkan sudah menjalankan tugas dua tahun.

"Hakim MK tidak boleh menolak perkara karena tidak ada dasar hukum atau kurang lengkap," ucap Hufron.

Karena itu, Hufron mengapresiasi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemeriksaan perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini tantangan buat MK untuk memeriksa kasus yang dari aspek kepastian hukum sudah selesai, tapi dari aspek keadilan substantif dan keadilan konstitusional patut diperiksa," benernya.

Hufron menetangkan tiga opsi putusan. Pertama, permohonan dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, tetapi putusan berlaku prospektif, bukan retroaktif sejak 2024. Kedua, permohonan tidak dapat diterima atau di-NO karena MK dinilai tidak lagi berwenang atau legal standing pemohon tidak memenuhi syarat. Ketiga, permohonan ditolak jika dalil-dalil pemohon tidak terbukti di persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback dari Pasangan China di Partai Final, Leo/Daniel Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Games 2026

Comeback dari Pasangan China di Partai Final, Leo/Daniel Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Games 2026

Perolehan medali Indonesia di Asian Games 2026 kembali bertambah usai Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin berhasil menang di partai final sekotr ganda putra.
Bukukan Kinerja Positif di 2025, PART Kini Siapkan Right Issue hingga Buyback Saham

Bukukan Kinerja Positif di 2025, PART Kini Siapkan Right Issue hingga Buyback Saham

Emiten PART mencatat penjualan Rp369,59 miliar pada 2025, naik 38,23%. PART memperkuat diversifikasi manufaktur dan menyiapkan right issue Rp200 miliar.
Polda Bengkulu Sanksi Disiplin Oknum Polisi yang Julurkan Lidah saat Demo

Polda Bengkulu Sanksi Disiplin Oknum Polisi yang Julurkan Lidah saat Demo

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memberikan sanksi disiplin terhadap oknum polisi yang melakukan aksi tidak pantas dengan menjulurkan lidahnya saat mengamanka
Hasil Asian Games 2026: Kena Comeback! Iran Kubur Harapan Timnas Voli Indonesia Melaju ke Babak Perempat Final

Hasil Asian Games 2026: Kena Comeback! Iran Kubur Harapan Timnas Voli Indonesia Melaju ke Babak Perempat Final

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga Voli yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Iran pada laga terakhir di pool b hari Selasa 29 September.
Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Airlangga Hartarto mendorong revisi RUPTL karena kebutuhan energi Indonesia diproyeksikan mencapai 700-800 TWh pada 2030.
‎Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

‎Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT