Heboh Link Video Bilqis Selebgram Banyuwangi, Waspada Jebakan Scam dan Phishing di Balik Tautan Viral
- Kolase tim tvOnenews
Kuasa hukum juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang menyimpan, mengirim, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan Bilqis.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi dan disebut mengalami perkembangan sejak 11 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menerima dokumen perkembangan perkara dari kepolisian.
Dalam keterangannya, kuasa hukum mengatakan:
"Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi."
Kuasa hukum kemudian menyebut adanya laporan terhadap seseorang berinisial DG ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026. Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan proses selanjutnya masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak ikut memperpanjang rantai penyebaran konten maupun tautan yang belum terverifikasi. Selain persoalan hukum dan privasi, tautan yang mengeksploitasi rasa penasaran terhadap video viral juga dapat menjadi pintu masuk ke berbagai bentuk kejahatan siber.
OJK mencatat bahwa hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan terkait penipuan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 607.210 rekening telah diblokir. IASC juga menyatakan telah memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp724,1 miliar dan mengembalikan sekitar Rp204,3 miliar kepada korban.
Karena itu, fenomena “link video Bilqis” tidak semestinya hanya dilihat sebagai sesuatu yang membuat penasaran. Tautan yang muncul di tengah isu viral juga perlu diperlakukan sebagai potensi risiko keamanan digital.
Jika sebuah tautan berasal dari akun tidak dikenal, meminta data pribadi, mengharuskan login, meminta OTP, atau mengarahkan pengguna mengunduh file maupun aplikasi tertentu, langkah paling aman adalah tidak mengekliknya dan tidak meneruskannya kepada orang lain.
Untuk kasus Bilqis, publik juga diminta menghormati proses hukum dan privasi pihak yang bersangkutan. Informasi mengenai perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang, bukan sekadar tautan atau unggahan anonim yang beredar di media sosial. (udn)
Load more