“Setelah digadai, duitnya itu diputar terus sebagian untuk meminjam lagi sisanya untuk biaya hidup bersama seorang anaknya, kalau dilihat dari identitas KK nya, tersangka ini janda atau single parent ya,” tutup Hendry.
Rata-rata satu sepeda motor digadai dengan nominal 3 hingga 4 juta rupiah, sementara untuk mobil 15 juta rupiah. Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor ini.
Seorang tersangka Sukimun (44) warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota yang diduga merupakan penadah juga telah diamankan petugas. Kedua tersangka Ika dan Sukimun bakal dijerat dengan pasal berbeda.
Tersangka Ika Esthi Nugraheni Garit dikenakan pasal 378 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara tersangka Saimun penadah dikenakan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara. (men/hen)
Load more