Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol, Korban Rugi Rp4,5 Juta
- tvOne - m habib
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman serta memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas identitasnya.
Jika menerima ancaman, masyarakat diminta tidak menghapus percakapan maupun bukti lainnya. Bukti tersebut dapat membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK. Legalitas penyelenggara dapat diperiksa melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157.
Selain itu, masyarakat diminta tidak langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Tagihan perlu dicocokkan terlebih dahulu melalui aplikasi resmi tempat pinjaman diajukan.
Pembayaran juga sebaiknya tidak dilakukan ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum kebenarannya dipastikan. Masyarakat diimbau melindungi data pribadi dan tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas. (mhb/gol)
Load more