23 WNA Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto
- tim tvone - handy
Mojokerto, tvOnenews.com - Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dibongkar Tim Satreskrim Polres Mojokerto. Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan, yang diduga menjadi korban karena dipaksa melakukan penipuan daring (scamming) diamankan petugas.
Terbongkarnya kasus TPPO tersebut, setelah salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, berhasil melarikan diri dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas pada 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang berhasil melarikan diri kemudian meminta pertolongan ke Polsek Trawas.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, keberanian korban melarikan diri menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
"Begitu informasi masuk, Tim Satreskrim langsung bergerak ke Hotel Grand Whiz Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di lokasi," ujarnya.
Pengembangan kasus membawa polisi mengamankan dua WNA Taiwan di Bandara Juanda. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, polisi kembali mengamankan 20 WNA asal Filipina dan Taiwan dalam perjalanan darat di Kabupaten Bondowoso.
"Total yang kami amankan ada 23 WNA yang teridentifikasi sebagai korban. Kami melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari perekrutan, pengangkutan, penempatan hingga pengendalian aktivitas mereka," ujar AKBP Raden Erik melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Dari hasil penyelidikan, JR mengaku direkrut melalui Facebook pada Juni 2026 dengan tawaran pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja bergaji 1000 dolar AS.
"Modusnya, JR diiming-imingi pekerjaan bagus dengan gaji besar di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan," terang Erik.
Setelah diberangkatkan melalui Singapura dan tiba di Bandara Juanda, korban justru dibawa ke Villa di kawasan Tretes, Pasuruan. Di lokasi tersebut, korban dipaksa bekerja sebagai penipu daring dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menipu warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.
"Korban dipaksa bekerja selama dua bulan, tidak sesuai janji awal. Paspor korban ditahan, pergerakannya dikendalikan dan dipaksa melakukan penipuan," jelas Erik.
Pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, JR dan sejumlah WNA lainnya kemudian dipindahkan dari vila di Tretes Prigen, Pasuruan menuju Mojokerto dengan menggunakan mobil warna putih.
Load more