23 WNA Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto
Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dibongkar Tim Satreskrim Polres Mojokerto.
Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB
Sumber :
- tim tvone - handy
"Korban dipindahkan ke Mojokerto setelah muncul informasi rencana penggerebekan," ujar Erik.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan perdagangan manusia tersebut, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur. Selain korban, polisi juga telah telah mengamankan empat terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih buron.
"Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat," tegas Erik. (hfh/hen)
Load more