Gresik, Jawa Timur - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Gresik mendesak agar penyidik Polres Gresik secepatnya melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing. Hal itu perlu dilakukan polisi, agar para pelaku tidak menghilangkan barang bukti. Para pelaku juga dikhawatirkan melarikan diri (kabur) jika tidak segera ditahan.
Desakan para aktifis mahasiswa Islam agar penyidik Polres Gresik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka juga disertai warning. HMI men-dead line paling lambat 7 hari setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian segera menahan mereka (para tersangka).
"Kami tidak ingin Polres dinilai main-main dalam mengusut kasus ini oleh masyarakat. Apakah karena tersangkanya ada yang anggota dewan (DPRD Gresik, Red), sehingga tidak menahan? Karena itu, kami minta secepatnya dilakukan penahanan,” tegas Ketua Umum HMI Gresik Nur Alfi Shabirin.
Sementara aktifis HMI lainnya, Lulut Sulistiono menandaskan, pihaknya memberikan waktu 5-7 hari sejak penetapan 4 pelaku menjadi tersangka pada Jumat (1/7) untuk dilakukan penahanan. Jika tidak, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami tidak menekan atau mengintervensi penyidik. Tetapi, kami minta tunjukkan kinerja yang profesional kepada rakyat, bahwa para tersangka seharusnya ditahan,” ujarnya.
"Para pelaku penista agama tidak cukup diumumkan sebagai tersangka saja, tapi mereka harus dijebloskan ke dalam tahanan," ujar Choirul Anam, ketua IDR kepada tvonenews.com, Minggu( 3/7/2022).
Anam juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat kepolisian di Gresik yang sudah menetapkan tersangka atas kasus pernikahan yang tidak lazim, yang dikecam masyarakat Gresik tersebut.
"Ini kado manis di Hari Jadi Korps Bhayangkara kepada masyarakat Gresik. Kami angkat jempol untuk Polres Gresik yang sudah menetapkan para tersangka. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan," tutup Anam.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Jum' at (1/7), Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengumumkan empat tersangka kasus penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan seekor kambing yang terjadi pada 5 Juni 2022 silam.
Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif (pengantin), Sutrisno (penghulu), Arif Syaifullah (konten kreator) dan Nur Hudi Didin Arianto (tuan rumah pernikahan) yang nota bene adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi (Partai Nasional Demokrat) NasDem. (mhb/rey)
Load more