News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penghardik dan Gebrak Mobil di Malang, Ternyata Residivis

Agus Hartoyo (33) pemuda gebrak mobil yang viral di media sosial telah ditangkap Polres Malang di Blitar, Rabu (20/7). Pelaku ternyata seorang residivis
Kamis, 21 Juli 2022 - 18:14 WIB
seorang pemuda penggebrak mobil yang viral di medsos, seorang residivis
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, Jawa Timur - Agus Hartoyo (33) pemuda gebrak mobil yang viral di media sosial telah ditangkap Polres Malang di Blitar, Rabu (20/7). Pelaku ternyata seorang residivis.

"Tersangka Agus Hartoyo ini merupakan residivis kasus penadahan handphone pada tahun 2013," kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, saat melakukan rilis di halaman Polres Malang (21/7). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka Agus Hartoyo, lanjut Kapolres Malang, merupakan seorang pengamen dan sering mengamen di sekitar rumah warga Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.

"Jadi saat kejadian hari Sabtu (16/7) sepulang mengamen, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh minuman beralkohol," terangnya.

Pelaku merasa tersinggung oleh korban yang berhenti mendadak, sehingga tersangka mengejar mobil korban dan menggebrak.

"Akibatnya korban beserta anaknya mengalami ketakutan serta kedua anaknya menangis ketakutan," pungkasnya.

Dalam penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu motor Honda Beat warna biru putih, satu buah topi berwarna hitam biru, satu buah jaket dan satu buah gitar kecil berwarna kuning.

"Semua barang bukti sesuai dalam rekaman video saat pelaku melakukan aksinya," ungkap Ferli.

Pelaku dijerat Pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barang siapa secara melawan hukum melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk menyuruh melakukan atau tidak melakukan terhadap seseorang dihukum penjara selama-lamanya satu (1) tahun," katanya. 

"Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, dipidana penjara paling lama tiga tahun enam (6) bulan," pungkasnya. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Daftar Pelatih Elit yang Enggak Takut Kehabisan Duit

Berikut daftar pelatih elit atau top dunia yang tidak takut kehabisan duit alias masih menganggur.
Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Ajax Tak Pikir Panjang untuk Coret Maarten Paes Sebagai Kiper Utama, Akui Marc-Andre Ter Stegen Terbaik Kedua di Belanda

Dalam kemenangan 2-0 tersebut, Maarten Paes hanya duduk di bangku cadangan menyaksikan debut eks Barcelona bersama Ajax
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8) terkait dugaan melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham menjadi yang tercepat pada nomor Men Elite Individual Road Race (IRR), sedangkan Ida Ayu Manik menguasai kategori Women Open IRR. Perlombaan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026).
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban tambang timah ilegal berpotensi menjadi katalis bagi PT Timah Tbk (TINS) untuk meningkatkan produksi. Aktivitas pertambangan ilegal selama ini jadi

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT