GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sah! Pemkot Surabaya Larang Peredaran Daging Anjing

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Perdagangan Anjing sah dilarang
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:06 WIB
Sejumlah anjing yang dikumpulkan dalam kerangkeng
Sumber :
  • Tim tvOne/Zainal Azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dalam menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pengawasan, peredaran serta perdagangan daging anjing akan diawasi oleh beberapa dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, hingga Satpol PP Kota Surabaya.

"Hewan anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan penjagalan sehingga nanti pengawasan juga dilakukan oleh Kecamatan dan otoritas setempat,” kata Eri Cahyadi Sabtu (13/8/2022).

Meski SE pelarangan peredaran daging anjing telah diterbitkan, lanjut Eri, ia tetap mengajak masyarakat untuk ikut aktif dan turut memberikan laporan apabila masih ada rumah jagal anjing. Mengingat, tak menutup kemungkinan praktik tersebut masih ada.

Eri juga meminta kepada para penjual daging anjing untuk menghentikan aktivitasnya.

"Insyaallah Pemkot akan mengganti pekerjaan wirausaha yang sedang digencarkan, yaitu memberikan aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan warga supaya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022. dan alasan diterbitkan SE ini karena hanya ternak yang boleh diambil dagingnya yang diperbolehkan dikonsumsi.

"Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi. Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan." Terangnya.

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu ditemukan rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Polisi sudah menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan pengaman. (zaz/mii)



Zainal arifin azhari (zaz

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Nasib tragis dialami ibu muda bernama Ayu Puspita (23) warga Desa Perjito Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Wanita yang baru satu tahun menikah ini tewas di

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT