News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Urus Paspor Kedaluwarsa atau Habis Masa Berlaku, Cukup Tunjukkan E-KTP, Sehari Selesai

Syarat pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa dipermudah. Pemilik paspor bawa paspor lama bersama e-KTP ke kantor imigrasi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:14 WIB
syarat pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, dipermudah
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, Jawa Timur - Syarat pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa dipermudah. Pemilik paspor cukup membawa paspor yang lama bersama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kantor imigrasi. Pengunggahan berkas pun bisa dilakukan secara online.

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, kebijakan tersebut berlaku sejak awal Agustus. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Wawan Anjaryono menyatakan, istilah perpanjangan paspor kini berubah menjadi pergantian paspor baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

’’Jadi, seperti membuat paspor baru memang,’’ ujarnya.

Bedanya, pemilik paspor tidak perlu membawa banyak berkas atau mengunggahnya ke aplikasi online. Pemohon cukup mengisi permohonan pergantian paspor melalui aplikasi M-Paspor. Di dalam aplikasi tersebut, akan muncul pertanyaan apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum.

’’Dijawab sudah, dong,” kata Wawan.

Dari aplikasi M-Paspor, pemohon akan mendapatkan surat pengantar dalam bentuk digital. Setelah itu, pemohon bisa menentukan hari dan jam untuk mendapatkan antrean.

’’Jika sudah ditentukan waktunya, nanti tinggal datang ke kantor membawa KTP elektronik dan paspor yang lama. Nanti langsung diproses,’’ paparnya.
Karena prosesnya mirip pembuatan paspor baru, ada biaya administrasi yang dikenai, yakni Rp350 ribu untuk paspor fisik 48 halaman dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.

’’Bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi, tidak perlu menunggu besok-besok,’’ ucapnya.

Wawan menyatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pemilik paspor yang diterbitkan di dalam negeri. Bukan paspor terbitan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri.

’’Perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah pernah punya paspor,’’ tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Wawan menghimbau kepada para pemilik paspor agar tetap menyimpan paspor mereka. Meski sudah kedaluwarsa, paspor tersebut masih dibutuhkan ketika mengurus pergantian dokumen baru.

’’Kadang kita tidak tahu kapan butuh paspor. Pas dibutuhkan, ternyata kedaluwarsa. Kalau paspor yang lama masih ada, kan gampang. Sehari bisa jadi,’’ jelasnya. (zaz/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 24 Juni 2026: Taurus Menghindari Kesalahan, Pisces Dapat Kabar Baik

5 Zodiak Paling Hoki 24 Juni 2026: Taurus Menghindari Kesalahan, Pisces Dapat Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki 24 Juni 2026, di antaranya Taurus menghindari kesalahan, hingga Pisces dapat kabar baik.
Prabowo: Jalan adalah Urat Nadi Ekonomi Rakyat, Biaya Logistik Harus Turun!

Prabowo: Jalan adalah Urat Nadi Ekonomi Rakyat, Biaya Logistik Harus Turun!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan swasembada pangan, ketahanan energi, serta menurunkan biaya logistik nasional.
Meski Sudah Resmi WNI, 3 Bintang Liga Eropa Ini Belum Pernah Bela Timnas Indonesia di Era John Herdman

Meski Sudah Resmi WNI, 3 Bintang Liga Eropa Ini Belum Pernah Bela Timnas Indonesia di Era John Herdman

Meski sudah WNI dan mendapat izin FIFA untuk membela Timnas Indonesia, tiga pemain di Liga Eropa ini belum pernah memperkuat skuad Garuda pada era John Herdman.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan perubahan nama Sekolah Dasar (SD) negeri di kota itu, yang disesuaikan dengan urutan tahun berdiri bersamaan dengan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT