News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sopir Travel di Surabaya Nyambi Jualan Sabu-sabu Disergap Polisi

sopir mobil travel berurusan dengan polisi, setelah kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Senin, 22 Agustus 2022 - 18:58 WIB
kedapatan simpan sabu, seorang sopir travel ditangkap polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, Jawa Timur - Seorang sopir mobil travel berinisial HS (34), harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu oleh Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

HS yang merupakan warga Dusun Plajengan, Kabupaten Sampang ini, dibekuk polisi di kediamannya, Jalan Kalimas Baru II Surabaya, Selasa (2/08) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dilakukan penggeledahan di Kalimas Baru II Surabaya, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam helm miliknya, berupa satu paket sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.

HS tersangka pengedar narkotika saat ditunjukkan dengan barang bukti berupa helm dan sabu-sabu, Minggu (21/8). 

“HS yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/08).

Hendro melanjutkan, penangkapan HS bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Kalimas Baru II. Selanjutnya tim kepolisian Polres Pelabuhan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada HS sebagai tersangka.

Setelah diinterogasi polisi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari pengakuan HS, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thailand Jadi Tim Pertama Segel Semifinal Piala AFF 2026! Gol Telat Bungkam Filipina

Thailand Jadi Tim Pertama Segel Semifinal Piala AFF 2026! Gol Telat Bungkam Filipina

Satu slot semifinal pun dipastikan oleh Thailand setelah mengalahkan Filipina dalam laga pekan keempat babak penyisihan Grup B Piala AFF 2026.
Hasil Piala Presiden 2026: Persebaya Segel Slot Final Usai Singkirkan Arema FC

Hasil Piala Presiden 2026: Persebaya Segel Slot Final Usai Singkirkan Arema FC

Skor akhir 1-0 lewat gol Yuran Fernandes memastikan Persebaya menang dari Arema FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (4/8/2026). 
Skenario Buruk jika Timnas Indonesia Tumbang dari Singapura di Piala AFF 2026, Semifinal Masih di Genggaman?

Skenario Buruk jika Timnas Indonesia Tumbang dari Singapura di Piala AFF 2026, Semifinal Masih di Genggaman?

Pertanyaan besar yang kini membayangi publik Tanah Air adalah, apa yang terjadi apabila Timnas Indonesia kembali meraih hasil buruk dan kalah dari Singapura?
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Penyidikan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Penyidikan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ahmad Sahroni Ungkap Ada Usulan Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Peralihan Aset

Ahmad Sahroni Ungkap Ada Usulan Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Peralihan Aset

Komisi III DPR RI masih melanjutkan rapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses.
Ramalan 10 Weton 5 Agustus 2026: Dinamika Nasib Baik dan Buruk yang Wajib Diwaspadai!

Ramalan 10 Weton 5 Agustus 2026: Dinamika Nasib Baik dan Buruk yang Wajib Diwaspadai!

Penasaran bagaimana peta peruntungan Anda? Simak ulasan ramalan lengkap sepuluh weton untuk tanggal 5 Agustus 2026 berikut.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT