News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Punya Tiga Rumah Restorasi Justice, Kejati Jatim Minta Pemkab Blitar Melakukan Penambahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta agar Pemkab Blitar untuk memperbanyak rumah restorasi justice (RJ), pasalnya di Kabupaten Blitar hanya ada tiga rumah RJ.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati
Sumber :
  • tvOne - imron danu

Blitar, Jawa Timur - Untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memperbanyak rumah restorasi justice (RJ). Pasalnya saat ini di Kabupaten Blitar hanya ada tiga rumah RJ. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati mengatakan, keberadaan rumah restorasi justice merupakan tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keberadaa rumah RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan, juga memudahkan bagi kepala desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan," ujar Kajati Jatim. 

Mia mengatakan agar Pemkab Blitar dapat menyediakan lebih banyak rumah RJ untuk memudahkan penyelesaian perkara ringan, seperti pencurian yang tidak untuk tujuan jahat. Tetapi karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya.

"Di Blitar baru ada tiga rumah RJ, kiranya Pemkab Blitar bisa menambah lebih banyak lagi. Seperti di Malang yang ada sekitar 38 rumah RJ," jelasnya. 

Sementara itu Wakil Bupati Blitar, Rahmat Sanotoso mengaku siap memenuhi permintaan Kejati untuk bisa menambah rumah RJ di Blitar, sehingga dapat membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami jelas mengapresiasi program dari Kejati. Kami juga akan siap untuk menambah rumah RJ di Blitar. Karena ini juga termasuk dari bagian Pemkab Blitar dalam menegakkan keadilan yang humanis," pungkasnya. 

Dalam penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp2,5 juta. (min/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT