LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos SPI warnai jalan depan PN Malang
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Sidang Putusan, Ucapan Simpatisan Korban Kekerasan Seksual JEP Warnai Jalan Raya Depan Pengadilan Negeri Malang

Di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu

Rabu, 7 September 2022 - 15:27 WIB

Malang, Jawa Timur - Di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9), dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu, JEP masuk pada sidang ke-25. Pada sidang kali ini, pengadilan akan memberikan vonis pada terdakwa.

Mereka datang, untuk memberikan dukungan pada sidang putusan yang digelar hari ini.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes, berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9).  

Baca Juga :

Pada jadwal, sidang sebenarnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa sidang kali terdakwa tetap hadir secara virtual dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, namun sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

"Terdakwanya tetap di Lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum," ujar Edi, Rabu (7/9). 

Di jalan raya depan PN Malang, terlihat banyak papan ucapan yang mendukung korban dugaan kekerasan seksual.

Mayoritas, papan ucapan meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa JEP. 

Bukan hanya papan ucapan, banyak juga simpatisan yang hadir secara langsung dan memberikan dukungan moril kepada korban. 

Sementara, anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota menjaga ketat PN Malang mulai dari jalan raya, pagar, hingga di dekat ruang sidang. 

Sebelumnya, terdakwa JEP dituntut 15 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa. (eco/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Istri Hingga Cucu SYL Cium Tangan dan Cipika Cipiki Sebelum Dimulainya Sidang

Momen Istri Hingga Cucu SYL Cium Tangan dan Cipika Cipiki Sebelum Dimulainya Sidang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kembali gelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL
Kejagung Beberkan Fakta soal Penguntitan Densus 88 Antiteror Polri kepada Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kejagung Beberkan Fakta soal Penguntitan Densus 88 Antiteror Polri kepada Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka suara terkait dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kapan Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2024? Simak Jadwal Idul Adha 1445 H, Puasa Tarwiyah dan Arafah di Indonesia

Kapan Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2024? Simak Jadwal Idul Adha 1445 H, Puasa Tarwiyah dan Arafah di Indonesia

Kapan pelaksanaan puasa Tarwiyah dan Arafah 2024? Simak jadwal Idul Adha 1445 Hijriah, puasa Tarwiyah dan Arafah di Indonesia bagi pemerintah dan Muhammadiyah.
Dinilai Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Dinilai Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Terpukau Lagunya Dibawakan Seorang Guru Bernama Tri Adinata, Alan Warker Sambangi Sekolah Al-Azhar Medan

Terpukau Lagunya Dibawakan Seorang Guru Bernama Tri Adinata, Alan Warker Sambangi Sekolah Al-Azhar Medan

Superstar Disc Jockey dunia, Alan Warker, membuat kejutan tak terlupakan bagi para siswa SMA Al-Azhar Medan, Sumatera Utara. Ia datang langsung dari New York ke
Terima SPDP, Kejati Jabar Tunjuk JPU Tangani Perkara Vina dan Eky Cirebon

Terima SPDP, Kejati Jabar Tunjuk JPU Tangani Perkara Vina dan Eky Cirebon

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya