News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 9 Kanguru dan Ratusan Hewan Endemik Papua yang Dilindungi

Hewan endemik asli Indonesia yang unik dan beragam, terus menjadi inceran kolektor ilegal dari dalam hingga luar negeri.
Jumat, 11 November 2022 - 14:21 WIB
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman ratusan ekor satwa langka dilindungi dari Papua
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Hewan endemik asli Indonesia yang unik dan beragam, terus menjadi inceran kolektor ilegal dari dalam hingga luar negeri. Kali ini, ratusan binatang langka dilindungi tersebut dibawa dari wilayah konservasi hutan Papua.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman ratusan ekor satwa langka dilindungi dari Papua yang hendak dijual di wilayah Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, dua kurir turut diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah FA (25), warga Desa Melati Baru, Semarang, Jawa Tengah dan FP (23), warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pecinta satwa yang menyebut ada pengiriman satwa dilindungi menggunakan kapal pada Jumat (4/11) lalu.

Atas informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim dipimpin Kasubdit Gakkum, AKBP Siswanto melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tim ini menemukan Kapal MV SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang diduga membawa satwa dilindungi tersebut.

Tim mengamankan sekitar 104 satwa dilindungi berbagai jenis dari kapal tersebut. Mulai dari kanguru, burung hingga ular dan juga satwa-satwa lainnya. Anggota dalam pengungkapan ini juga mengamankan dua orang pelaku," jelas Puji, Kamis (10/11).

"Untuk penyelidikan sendiri dilakukan tim kurang lebih selama dua hari, dan penyeludupan satwa dilindungi ini dibawa dari Papua, kemudian Maluku, kemudian Perairan Karang Jamuang atau APBS hingga sampai di Pelabuhan Jamrud Surabaya," tambahnya.

Sementara dalam modusnya, kedua pelaku melakukan pengiriman atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, tas belanja, kardus kotak dan paralon yang disembunyikan di palka kapal kargo.

"Ada juga yang dibawa menggunakan kerangkeng besi dan botol aqua. Menurut pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan terus kami dalami dan kembangkan ke jaringan di atasnya," ujar Alumni Akpol 1996 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditanya terkait harga satwa dilindungi tersebut, Puji mengatakan bervariasi. Mulai dari harga Rp500 hingga Rp8 juta.

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, salah satunya kanguru, itu dijual sampai Rp5 juta per ekor. Untuk lainnya bervariasi, ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT