Banyumas, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial KM (18) Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah kost milik tersangka di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang main di rumah kost pelaku kemudian diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/22).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar kost milik tersangka.
"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan 'Saya suka sama kamu, tenang saja kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', kemudian tersangka menyetubuhi korban," ungkap Kasat Reskrim.
Load more