GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok di Probolinggo Dijebloskan ke Sel Tahanan

Seorang penjual cilok NEP, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, ditangkap polisi lantaran terbukti mencabuli IA , pelajar SMP di Kota Probolinggo
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:47 WIB
cabuli siswi SMP, penjual cilok dijebloskan ke sel tahanan
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Probolinggo, Jawa Timur - Seorang penjual cilok NEP (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, ditangkap polisi lantaran terbukti mencabuli IA (14), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 (tiga) kali, Kamis (29/12).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp korban hingga kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor handphone. Korban juga curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” jelasnya. 

Dari intensitas komunikasi itulah, mereka semakin sering bertemu, kemudian berlanjut pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke sebuah hotel melati.

"Dari rayuan pelaku, akhirnya terjadi pencabulan hingga hubungan badan sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022," tambahnya.

Spontan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolingo kota dan pasca dua hari laporan pelaku berhasil ditangkap petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terbukti hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (msn/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WTI 2025: Periode 2023-2025 Ada 137 Pelaku Aktif Lakukan Kegiatan Terorisme di Ruang Publik

WTI 2025: Periode 2023-2025 Ada 137 Pelaku Aktif Lakukan Kegiatan Terorisme di Ruang Publik

Ancaman terorisme di Indonesia semenjak tahun 2023 hingga 2025 menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap konsisten dan adaptif.
Seruni Kabinet Merah Putih Bantu Korban Bencana Tapteng

Seruni Kabinet Merah Putih Bantu Korban Bencana Tapteng

Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Makin Terang Benderang, Identitas Kelompok Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel Mulai Tercium

Makin Terang Benderang, Identitas Kelompok Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel Mulai Tercium

Polisi telah mengidentifikasi kelompok yang melakukan penembakan terhadap pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu lalu.
Jakarta Impor 600 Sapi dari Australia untuk Stok Ramadan dan Lebaran 2026

Jakarta Impor 600 Sapi dari Australia untuk Stok Ramadan dan Lebaran 2026

BUMD DKI Jakarta, Perumda Dharma Jaya memastikan stok daging sapi dan ayam dalam kondisi aman untuk kebutuhan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah, Jadi Saksi Tambahan

Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah, Jadi Saksi Tambahan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Buntut Diduga Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota

Buntut Diduga Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota

AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota buntut namanya terseret kasus narkoba. Hal ini dikonfirmasi humas.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT