GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pria di Bangkalan, Madura, Jual Tanah Warisan Orangtua untuk Beli Sabu-sabu

MO (36) seorang pria pengedar narkoba (sabu-sabu) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupetan Bangkalan, Madura
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:20 WIB
jual tanah warisan orang tua, uangnya untuk beli sabu-sabu
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, Jawa Timur - MO (36) seorang pria pengedar narkoba (sabu-sabu) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupetan Bangkalan, Madura. Sebelum ia tertangkap polisi, pelaku sempat membuang tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah petugas membuka tas pelaku ditemukan setengah ons barang haram yang dipecah menjadi 100 lebih paket narkoba.

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah yang dikenal sebutan buah salak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Awalnya pelaku membeli satu ons narkoba, namun setengah ons oleh pelaku sudah terjual. Barang setengah ons, sudah dipecah-pecah menjadi 189 poket sabu-sabu," tuturnya kepada awak media, Rabu (25/1). 

Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa, ia membeli narkoba dari salah seorang temannya inisial HE. Sementara uang untuk membeli narkoba berasl dari hasil jual tanah warisan orang tua.

"Pelaku membeli kepada HE yang kini masih di Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk membeli narkoba, uang yang dipakai oleh pelaku berasal dari jual tanah warisan dari orang tua," terangnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sangat tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modal 75 juta rupiah, ia mendapatkan barang satu ons narkoba. Dan hasil uang bisa didapat sekitar 140 juta rupiah," ucap MO saat diinterogasi polisi di Mapolres Bangkalan.

Barang bukti narkoba yang sebagian belum terjual oleh pelaku diamankan polisi. Atas tindakan melawan hokum, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga seumur hidup dan denda 1 hingga 10 miliyar. (fds/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Disorot Dunia, Eks Pelatih Spanyol Akui Perkembangan Garuda Jelang Piala Asia 2027: Bakal Sulit Dilawan

Timnas Indonesia Disorot Dunia, Eks Pelatih Spanyol Akui Perkembangan Garuda Jelang Piala Asia 2027: Bakal Sulit Dilawan

Timnas Indonesia mencuri perhatian publik sepak bola jelang ajang Piala Asia 2027. Kali ini, sorotan datang bukan hanya dari suporter atau media Asia Tenggara.
Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor

Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor

Sebagian warga DKI Jakarta dikejutkan dengan kabar detik-detik polisi gerebek gudang motor ilegal di Jaksel. Bahkan Polda Metro Jaya sita 1.494 motor di gudang
Harlin Rahardjo Sebut Pembinaan Dini Kunci Target Olimpiade 2032

Harlin Rahardjo Sebut Pembinaan Dini Kunci Target Olimpiade 2032

Target tersebut membutuhkan proses pembinaan jangka panjang yang dimulai sejak kelompok usia dini.
Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Pembinaan atlet usia dini menjadi fondasi utama dalam sistem Long Term Athlete Development (LTAD) yang saat ini dijalankan Federasi Akuatik Indonesia.
Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik

Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Hercules Blak-blakan di HUT GRIB Jaya: Pernah Ditawari Rp500 Miliar agar Tinggalkan Prabowo

Hercules Blak-blakan di HUT GRIB Jaya: Pernah Ditawari Rp500 Miliar agar Tinggalkan Prabowo

Hercules mengaku pernah ditawari Rp500 miliar agar berhenti mendukung Prabowo Subianto saat pidato di HUT ke-15 GRIB Jaya di GBK Jakarta.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT