News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Kasus Pemalsuan Merek, Politikus Gerindra DPRD Gresik Dituntut Hukuman 1,5 Tahun, IDR : Jauh dari Rasa Keadilan

Kasus dugaan pemalsuan merk dagang, yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra yakni Achmad Ubaidi, mendapatkan sorotan tajam dari Choirul Anam, Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR).
Rabu, 1 Februari 2023 - 09:46 WIB
Terdakwa Achmad Ubaidi saat jalani sidang online.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemalsuan merk dagang, yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra yakni Achmad Ubaidi, mendapatkan sorotan tajam dari Choirul Anam, Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR).

Menurut Anam, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tersebut dianggap sangat jauh dari rasa keadilan, dari sisi petani yang merupakan konsumen pengguna pupuk. Merk pupuk palsu dapat merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan yang dirugikan selain pemilik merk, juga para petani apabila peredaran pupuk tersebut terus berlanjut. Petani beli pupuk merk tersebut, eh ternyata palsu. Kalau cuma dituntun 1,5 tahun sama saja pelecehan terhadap hukum. Kan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," ujar Anam dengan nada gusar saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (31/1).

Dikatakan Anam, jika pasal yang menjerat terdakwa Achmad Ubaidi anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra itu adalah pasal berlapis. Yaitu pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dari awal kasusnya saja seakan-akan "ditutup- tutupi". Buktinya ketua dewan saat ditanya wartawan katanya malah belum tau. Kini bahkan sidang tuntutannya saja di undur hingga dua kali. Kan masyarakat jadi curiga, ada apa?," seloroh Anam.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gresik pada sidang lanjutan yang digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman, Kamis (26/1).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Achmad Ubaidi terbukti telah memalsukan merk dagang pupuk milik pelapor PT Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, terdakwa yang notabene adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Manyar, Bungah dan Sidayu, itu juga dituding telah merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer yang berkedudukan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rencananya sidang selanjutan kasus yang menjerat politikus Gerindra Gresik itu akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa Achmad Ubaidi dan penasehat hukumnya.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/2) dengan acara penyampaian pledoi dari terdakwa," ucap ketua majelis hakim Fatkhur Rochman sebelum mengetuk palu menutup persidangan. (mhb/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Amri/Nita dan Leo/Daniel Berebut Medali Emas

Jadwal Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Amri/Nita dan Leo/Daniel Berebut Medali Emas

Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026, di mana ada dua wakil Indonesia yang akan berebut medali emas yakni Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah dan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Sindir Status 11 Pemain Diaspora

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Sindir Status 11 Pemain Diaspora

Media Vietnam, The Thao 247 menyindir kepiawaian 11 pemain diaspora dari hasil laga Timnas Indonesia ditahan imbang Malaysia skor 0-0 pada FIFA ASEAN Cup 2026.
Viral Kecoa Terbang di Gerbong Wanita KRL, Penumpang Auto Teriak Histeris hingga Ngakak

Viral Kecoa Terbang di Gerbong Wanita KRL, Penumpang Auto Teriak Histeris hingga Ngakak

Sebuah video memperlihatkan suasana para penumpang histeris saat ada seekor hewan serangga kecoa terbang dalam gerbong wanita KRL rute Bogor viral di medsos.
Klasemen Medali Asian Games 2026 Pagi Ini: Tim Indonesia Turun Peringkat

Klasemen Medali Asian Games 2026 Pagi Ini: Tim Indonesia Turun Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (29/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan posisi karena belum berhasil menambah koleksi medali emas.
Diwarnai Dugaan Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK

Diwarnai Dugaan Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK

Pihak yang mengatasnamakan KPK NU mendatangi gedung KPK Merah Putih, Jumat (25/9/2026) untuk melaporkan dugaan politik uang dalam serta transaksi dana dalam proses Muktamar ke-35 NU.
Ferdy Sambo dan 54 Narapidana Diperiksa, Buntut Viralnya "Fasilitas Mewah" Hasil Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo dan 54 Narapidana Diperiksa, Buntut Viralnya "Fasilitas Mewah" Hasil Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Beberapa waktu lalu Ferdy Sambo menuai perhatian publik usai viralnya kabar Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Simak fakta terbarunya dari Ditjenpas.

Trending

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT