LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku (Jumairi) ditangkap usai membunuh Arbain, di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola, Minggu (28/5/2023) malam.
Sumber :
  • Tim Tvone-Rahmat Aidi

Biadab, Hendak Menolong Anak yang Diperkosa, Ayah Dibunuh Pelaku dengan 26 Tusukan

Aksi keji Jumairi, setelah menyetubuhi anak korban sebanyak dua kali, lalu pelaku membunuh korban dengan 26 luka tusukan. Jumairi kini ditangkap Polres Batola.

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:35 WIB

Batola, tvOnenews.com - Polres Batola mengamankan seorang pria bernama Jumairi (33), warga asal Desa Tabunganen, Kabupaten Batola. Jumairi ditangkap usai membunuh Arbain, dengan 26 luka tusukan, di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola, Minggu (28/5/2023) malam.

“Korban mengalami luka sebanyak 26 tusukan di tubuh korban,” ungkap Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko.

Kapolres memaparkan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku mengajak anak korban pergi ke Kota Banjarmasin, dengan tujuan untuk membelikan handphone.

“Usai membeli hp, anak korban diajak pelaku chek in di sebuah hotel dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim,” ujar Kapolres, kepada awak media.

Baca Juga :

Polres Barito Kuala (Batola) merilis kasus pembunuhan yang menewaskan Arbain, di Mapolres Batola, Rabu (31/5/2023) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Malik dan Kapolsek Alalak, Iptu Saminan

“Pelaku sempat melakukan hubungngan intim sebanyak 2 kali bersama anak korban, dan pada saat pelaku mengajak yang ke 3 kalinya, anak korban pun menolak, lalu masuk ke wc dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut Diaz, lantas korban pun langsung mencari keberadaan anaknya di hotel tersebut, bersamaan dengan empat orang keluarganya.

“Saat sampai di hotel tersebut, ternyata anak korban dan pelaku tidak ditemukan, sampai akhirnya ketemu dikawasan siring 0 Km,” kata Diaz.

Kemudian, saat sampai di kawasan lokasi kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

“Saat cekcok adu mulut itu, pelaku yang ternyata membawa senjata tajam, langsung menganiaya korban saat lengah, hingga korban terkapar tak berdaya,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Diaz menuturkan, saat kejadian tersebut terjadi, ada anggota dari Samapta Polres Batola dan Polsek Alalak yang sedang patroli melintas di lokasi kejadian.

Melihat ada kejadian ramai-ramai, lantas anggota tersebut pun langsung mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud ingin melerai kejadian tersebut.

“Saat anggota ingin melerai atau mengamankan pelaku, seketika itu juga pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Alalak, hingga terluka di pinggang sebelah kiri,” tutur Diaz.

“Karena kondisi yang saat itu sedang gelap, jadi anggota berprasangka hanyalah pemukulan terhadap korban, namun ternyata itu merupakan suatu penusukan,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku pun diamankan dan digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI dan divonis dua belas tahun penjara.

“Pelaku sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, setelah mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.(rai/ask)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gantikan Ayahnya yang Meninggal, Aprilia Wulandari Jadi Jemaah Haji Termuda di Embarkasi Solo

Gantikan Ayahnya yang Meninggal, Aprilia Wulandari Jadi Jemaah Haji Termuda di Embarkasi Solo

Aprilia Wulandari jemaah calon haji asal Tegal yang tergabung dalam kloter 30 Embarkasi Solo berangkat haji tahun ini sebagai pengganti ayahnya yang meninggal dunia pada Januari 2024 yang lalu.
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK akan membacakan putusan dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Gibran Rakabuming Raka merespon soal kabar tak diundangnya Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang akan digelar di Ancol 24 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang. 
Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Drawing Piala AFF 2024 akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada hari ini pukul 2 siang WIB. 
Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota-kota besar di Indonesia diguyur hujan pada hari ini Selasa (21/5/2024).
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya