News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Balita Positif Narkoba, Polisi Tambah Tersangka Baru

Polisi sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni R (24 tahun), R merupakan teman ST (50) tersangka sebelumnya, yang memberikan air sabu untuk diminum balita.
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:03 WIB
Kasus Balita minum sabu, polisi sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni R (24 tahun).
Sumber :
  • Tim Tvone-Asho A Marmin

Samarinda, tvOnenews.com - Kasus balita berinisial N yang meminum air di dalam botol bekas digunakan untuk menghisap sabu, kini polisi sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni R (24 tahun). R merupakan teman ST (50) tersangka sebelumnya, yang menggunakan sabu malam harinya sebelum kasus balita tersebut terjadi. 

"Malamnya mereka berdua mengakui menggunakan barang haram tersebut, tapi setelah dilakukan tes urine hasilnya berbeda, R hasilnya positif, sedangkan ST negatif," ungkap Ary Fadli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan press rilis, Selasa (13/6/2023) di halaman Polresta Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan R ditangkap pada Senin (12/6/2023) setelah ST ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu yang diamankan unit Satreskoba Polresta Samarinda.

Diterangkannya lebih lanjut, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk R dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari tersangka R kami hanya tetapkan sebagai pengguna narkoba, karena tidak ada barang buktinya. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Samarinda, guna melakukan assesmen untuk rehabilitasi," katanya.

Sementara, ST dijerat dengan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"ST dianggap lalai, untuk itu setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," ujarnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau untuk proses perkaranya, kami akan dalami asal usul narkoba tersebut dan memetakan asal barang dan jaringannya. Ini nantinya dari Unit Satresnarkoba yang akan menindaklanjuti," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ibu dan Balita menjalani Rehabilitasi di BNNP Kaltim

Sebelumnya, pada hari Senin (12/6/2023) Ibu dan balita sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Kaltim, Jalan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Setelah diantar oleh Kuasa Hukum dan anggota TRC PPA guna mendampingi korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT