GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Papua Berhasil Tangkap Viktor Aries Efendy, DPO Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rp128 Miliar di Kota Sorong

Tim TABUR Kejatii Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Sabtu (17/6/2023) berhasil menangkap Terpidana Viktor Aries Efendy, DPO Korupsi di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 - 16:17 WIB
Barang Bukti Korupsi Viktor Aries Efendy
Sumber :
  • Desius Termas
Jayapura, tvOnenews.com - Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap Terpidana Viktor Aries Efendy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong Papua Barat.

Terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT. GROSSIR ERA MANDIRI Cabang Tolikara ditunjuk secara langsung oleh Pite Wandik, S.Pd. (DPO) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks yang Anggarannya bersumber dari APBN TA 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Tolikara mendapat alokasi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.320.044.266.000,- (tiga ratus dua puluh milyar empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk 541 (lima ratus empat puluh satu) kampung, dimana para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Viktor Aries Efendy, kemudian didalam pelaksanaan pengadaan barang.
 
Terpidana Viktor Aries Efendy tidak berpedoman pada:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
3. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinta sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
 
4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
 
5. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa di setiap wilayah Kota/Kabupaten yang memiliki Desa.
 
 
Selanjutnya, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 % dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening An. VICTOR ARIES EFENDY dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI pada Bank Papua, yang mana sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana VICTOR ARIES EFENDY untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung/Autodebet oleh Bank Papua.
 
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000,- (tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
 
Bahwa terpidana Viktor Aries Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama" dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
 
Terpidana Viktor Aries Efendy di pidana dengan : 
• Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun; serta
• Membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 
Putusan Pengadilan Terpidana Viktor Aries Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang amarnya sebagai berikut : 

 - Menolak Permohonan Kasasi dari Pemahon Kasasi / Terdakwa Viktor Aries Efendy tersebut; 

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 tersebut mengenai uang pengganti menjadi Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. 
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 
tvonenews

Bahwa terkait Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang merupakan dari hasil kejahatan Terpidana VICTOR ARIES EFENDY yang disita oleh Penyidik selanjutnya pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya kemudian barang bukti tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas nama RPL PDT KEJARI JAYAWIJAYA pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening: 4442221133, selanjutnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/ Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti uang tersebut disetorkan ke kas negara (bukti terlampir).

Kemudian pada tanggal 22 Juli 2021 telah dilaksanaan eksekusi barang bukti   tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana VICTOR ARIES EFENDY berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah di setor di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), TBK., “BUKTI PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Kode Cabang Bank : 268 JAYAPURA, Kode Billing : 820210722992507 Nama Wajib Bayar : BENDAHARA PENERIMAAN (bukti terlampir). Telah dilaksanakan dengan lancar.
 
Selanjutnya terpidana Viktor Aries Efendy diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawiyaja untuk di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abe Pura Kota Jayapura. (des)
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Pensiun Sebagai Pemain Voli, Musuh Megawati Hangestri Ini Malah Ditunjuk Menjadi Duta AVC Women’s Champions League

Sudah Pensiun Sebagai Pemain Voli, Musuh Megawati Hangestri Ini Malah Ditunjuk Menjadi Duta AVC Women’s Champions League

Idola sekaligus rival Megawati Hangestri saat berkarier di Liga Voli Korea, Kim Yeon-koung, mendapatkan peran baru setelah pensiun sebagai pevoli profesional.
80 Tahun Peringatan Peristiwa Merah Putih di Manado Jadi Momentum Peringatan Sejarah Bagi Generasi Muda

80 Tahun Peringatan Peristiwa Merah Putih di Manado Jadi Momentum Peringatan Sejarah Bagi Generasi Muda

Sejumlah elemen masyarakat di Manado, Sulawesi Utara memperingati 80 tahun Peristiwa Merah Putih yang tepat pada tanggal 14 Februari 1946.
Pascal Struijk Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, John Herdman Panggil Si Anak Hilang yang Jadi Starter di Inggris untuk FIFA Series 2026?

Pascal Struijk Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, John Herdman Panggil Si Anak Hilang yang Jadi Starter di Inggris untuk FIFA Series 2026?

Pascal Struijk memilih fokus ke Belanda, membuka peluang John Herdman memanggil kembali Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Maret nanti.
Kalahkan Pesaing di Klasemen, Sijalak Putri Puas Evaluasi Diterapkan dengan Apik

Kalahkan Pesaing di Klasemen, Sijalak Putri Puas Evaluasi Diterapkan dengan Apik

Sijalak Putri berhasil menang lewat gol tunggal Ghaida Inayah dari Putri Garut
Terbengkalai Puluhan Tahun, Aset Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun Akhirnya Bersertifikat, Sampai Dapat Rekor MURI

Terbengkalai Puluhan Tahun, Aset Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun Akhirnya Bersertifikat, Sampai Dapat Rekor MURI

Sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp102 triliun resmi diserahkan Kementerian ATR/BPN untuk jamin kepastian hukum.
Permata Baru Timnas Indonesia Bersinar di Eropa, Kiper Berdarah Bali Ini Resmi Dipanggil Atletico Madrid

Permata Baru Timnas Indonesia Bersinar di Eropa, Kiper Berdarah Bali Ini Resmi Dipanggil Atletico Madrid

Permata baru Timnas Indonesia muncul di Eropa. Penjaga gawang muda berdarah Bali, Tony Kouwen, mendapat kesempatan menjalani trial bersama Atletico Madrid.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT