News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Pemerintah Malaysia, BP3MI Kaltara Akan Pulangkan ke Daerah Asal

sebanyak 296 orang pekerja migran Indonesia di deportasi dari Malaysia karena telah melakukan pelanggaran, para imigran akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:27 WIB
Para pekerja imigran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia
Sumber :
  • zulkifli Guntur

Nunukan, tvOnenews.com - Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sabah, Malaysia kembali terjadi. Jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 296 orang yang berasal dari 17 provinsi di Indonesia. Kamis (24/08/2023).

"Yang dideportasi terdiri dari laki-laki dewasa 223 orang, perempuan dewasa 51 orang, anak laki-laki 5 orang dan anak perempuan 18 orang. Para pahlawan devisa ini berasal dari Depot Tahanan Immigration (DTI) Menggatal, DTI Sibuga dan DTI Kimanis yang ada di Sabah, Malaysia," ucap Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F Jaya Ginting. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah tiba di Nunukan PMI akan ditempatkan di Rusunawa. Dan selama berada di Rusunawa personel BP3MI Kalimantan Utara akan melakukan interview kepada PMI, langkah ini dilakukan untuk proses pendataan sebelum PMI dipulangkan ke daerah asal.

"PMI ditempatkan di Rusunawa setelah itu akan dilakukan interview untuk pendataan. 296 PMI ini berasal dari 17 provinsi dan akan dipulangkan. Untuk pemulangan mengikuti jadwal transportasi laut. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan Pelni Nunukan dan KSOP," jelasnya.

Para pekerja migran yang dideportasi akibat pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, pelanggaran overstay atau tinggal melebihi waktu yang ditetapkan. Sehingga, melalui interview dapat diketahui PMI yang ingin pulang kampung, tinggal di Nunukan dan ingin kembali ke Malaysia untuk bekerja.

Untuk PMI yang ingin kembali bekerja melalui saluran. Di mulai dengan pencarian kerja yang berhubungan agensi dari BP3MI. Selanjutnya, melalui Disnakertrans dan ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di BP3MI Kalimantan utara. Untuk biaya sudah disesuaikan dengan pemberi kerja.

"Mereka punya hak bekerja. Namun harus sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Pasal 13 UUD 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Proses mudah, ada 7 syarat yang harus dipenuhi. Kenapa 7 syaratnya, Ini karena pemerintah ingin melindungi WNI secara maksimal. Sehingga harus dilengkapi untuk kesejahteraan PMI sendiri," tutupnya. (zgr/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Hengki menegaskan larangan vape ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan militernya berhasil menggagalkan sekitar 28.000 serangan pesawat tak berawak (drone) milik Ukraina selama Oktober 2026.
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia

Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri ada 58 WNI yang menjadi korban TPPO bahkan tak sedikit dari mantan TNI hingga Polisi.

Trending

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan

PT Jasa Raharja (Persero) pun menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Ada Penghubung Langsung ke Agen Rusia, Tersangka TPPO WNI Jadi Tentara Bayaran Sebar Lowongan di Medsos

Modus perekrutan WNI TPPO sebagai tentara bayaran di Rusia ternyata dipromosikan melalui media sosial TikTok, Facebook, serta grup info loker oleh dua tersangka
Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

Hengki menegaskan larangan vape ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Konflik Semakin Panas! Rusia Tembak Jatuh Serangan Puluhan Ribu Drone Tempur Ukraina

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan militernya berhasil menggagalkan sekitar 28.000 serangan pesawat tak berawak (drone) milik Ukraina selama Oktober 2026.
Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT