Agus berharap, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan untuk memberantas beredarnya rokok ilegal. Mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama atau sekitar 12 persen penerimaan sektor perpajakan.
"Hasil survei Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif Cukai berdampak menurunkan produksi Cukai satu persen. Hal itu juga berdampak kepada peningkatan peredaran rokok ilegal 8 persen," tambahnya.
Ia juga berharap, masyarakat turut membantu menekan dan menghilangkan kegiatan yang berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal atau minuman mengandung etil alkohol ilegal.
"Masalah Cukai tidak hanya bicara penerimaan negara. Kita berbicara isu kesehatan, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat. Rokok sangat menyentuh kehidupan masyarakat," sebutnya.
(dsi/asm)
Load more