GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jakpus Hentikan Perkara Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melakukan penegakan hukum humanis lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini RJ diterapkan pada perkara pencurian telepon seluler (ponsel).
Sabtu, 11 November 2023 - 01:34 WIB
Mulyadi
Sumber :
  • Tim tvOne/Asben

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melakukan penegakan hukum humanis lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini RJ diterapkan pada perkara pencurian telepon seluler (ponsel).

Kasus pencurian itu dihentikan penuntutannya karena sudah ada perdamaian pelaku dan korban. Korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku dengan tanpa syarat. Kejari Jakarta Pusat menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Mulyadi, berdasar RJ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyesal. Dia mengaku terpaksa mencuri ponsel korban untuk membayar kontrakan, karena tak lagi bekerja akibat pandemi Covid-19. Pria yang mengaku hidup sendiri di Ibu Kota ini, lalu menjual hasil curiannya seharga Rp 500 ribu. Saat pembacaan RJ oleh Kajari, Mulyadi bahkan bersimpuh sebagai rasa syukurnya.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra membacakan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 teranggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara," ucapnya di aula Kejari Jakpus, Jumat sore tadi (10/11/2023).

Safrianto menjelaskan beberapa alasan pemberian RJ, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum. "Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat Sobrani Binzar mengungkapkan, tahun ini pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui RJ, sejak Januari hingga November 2023.

"Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ, masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing," imbuhnya. (abf/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
5 Weton Ini Diramal Bakal Apes dan akan Menghadapi Hari Berat pada Tanggal 24 Mei 2026, Anda Salah Satunya?

5 Weton Ini Diramal Bakal Apes dan akan Menghadapi Hari Berat pada Tanggal 24 Mei 2026, Anda Salah Satunya?

Berikut lima weton yang diprediksi harus ekstra waspada dan menahan diri pada 24 Mei 2026 demi menghindari kesialan.
Ini Alasan Persib Bandung Resmi Jadi Juara Super League 2025-2026 Sekalipun Akhirnya Borneo FC Menang 100-0

Ini Alasan Persib Bandung Resmi Jadi Juara Super League 2025-2026 Sekalipun Akhirnya Borneo FC Menang 100-0

Menariknya, baik Borneo FC dan Persib Bandung sama-sama memiliki 79 poin. Hasil ini diraih di laga terakhir yang digelar pada Sabtu (23/5/2026). 
Cara Cek Jadwal Sholat Tanpa Aplikasi, Langsung dari Browser

Cara Cek Jadwal Sholat Tanpa Aplikasi, Langsung dari Browser

Masalah notifikasi 'storage hampir penuh' selalu berujung pada kesulitan untuk memiliki aplikasi penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk mengecek waktu ibadah.
5 Weton Bergelimang Keberuntungan Tanggal 24 Mei 2026, Ada yang Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok!

5 Weton Bergelimang Keberuntungan Tanggal 24 Mei 2026, Ada yang Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok!

Berikut lima weton yang diramalkan akan mandi keberuntungan luar biasa dalam aspek finansial, karier, maupun hubungan sosial pada 24 Mei 2026.

Trending

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terkait lokasi nobar gratis laga penentu Persib vs Persijap di Bandung dan sekitarnya, Sabtu (23/5) pukul 15.30 WIB.
Respons Menohok AHY Terkait Padamnya Listrik di Sumatera

Respons Menohok AHY Terkait Padamnya Listrik di Sumatera

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono melontarkan respons menohok terkait peristiwa padamnya listrik atau blackout
Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Megawati Hangestri jadi rebutan pelatih klub-klub liga voli putri Korea Selatan seperti Red Sparks dan Hillstate, agen pemain Chris Kim ungkapkan alasannya.
Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama

Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama

Menteri HAM RI Natalius Pigai, yang menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Sontak, hal ini menyedot perhatian dan menuai komentar publik hingga Polda Metro
Reaksi KDM usai Didesak Hadirkan Mantan Istri dan Anak Aman Yani di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Reaksi KDM usai Didesak Hadirkan Mantan Istri dan Anak Aman Yani di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) akan mengundang mantan istri & anak Aman Yani guna sikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
14 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Jawa Barat dan Sekitarnya

14 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Jawa Barat dan Sekitarnya

Akses informasi mengenai lokasi nobar gratis laga penentu juara Super League 2025/2026 antara Persib vs Persijap di Jawa Barat dan sekitarnya, Sabtu sore (23/5)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT