News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Sewa Naik Rp 600 Juta, Pedagang di Amplaz Kosongkan Ruko Selama Tiga Hari

Para pedagang mengaku dengan harga yang cukup tinggi sebesar Rp 600 juta, mereka sangat keberatan padahal sebelumnya tahun 1994-2024 ini kisaran Rp 40 juta per lapak.
Selasa, 21 Mei 2024 - 22:06 WIB
Pedagang di Amplaz menutup ruko imbas kenaikan harga sewa lapak
Sumber :
  • Usman Mahu

Ambon, tvOnenews.com - Sebanyak empat ratus lebih pedagang di Ambon Plaza (Amplaz) Kota Ambon, Maluku menggelar aksi mogok, imbas kenaikan harga sewa lapak yang mencapai Rp 600 juta, Senin (20/5/2024). 

"Kami melakukan aksi hari ini, merupakan bentuk ketidakpuasan hasil pertemuan dengan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan pihak ketiga yakni PT Modern Multi Grub dan tidak ada hasil titik temu, untuk membahas terkait kenaikan harga lapak yang cukup tinggi," ungkap Hi Irvan Hamka, pedagang Amplaz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamka mengaku, dalam pertemuan dengan pemerintah Kota Ambon itu, tidak berpihak dengan kami, tetapi kepada pihak ketiga yang mengelola Ambon Plaza tersebut. 

“Usai melakukan aksi mogok dengan menutup seluruh lapak dan toko serta swalayan di gedung Amplaz ini, kami menuju Kantor DPRD Kota Ambon, untuk menyampaikan masalah yang terjadi, agar meminta Pemerintah Kota Ambon untuk mencabut izin kerjasama dengan pihak ketiga," ungkap Hi Irvan Hamka. 

Sementara aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan pedagang Ambon Plaza ini, lantaran akibat kenaikan harga sewa lapak melonjak naik cukup tinggi, yang dinaikan oleh pihak ketiga yaitu PT Modern Multi Guna di Kota Ambon, Maluku. 

Para pedagang ini, mengaku dengan harga yang cukup tinggi sebesar Rp 600 juta, mereka sangat keberatan padahal sebelumnya tahun 1994-2024 ini kisaran Rp 40 juta empat puluh juta rupiah per lapak saja," ungkapnya.  

Dari kenaikan harga enam ratus juta ini, terpaksa jumlah karyawan sebanyak empat ratus mulai berkurang lantaran harga sewa gedung melonjak naik,'' ungkap Hamka. 

Dalam aksi protes ini, seluruh pedagang lapak di gedung Amplaz tutup total selama tiga hari bila tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Ambon.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan pemerintah telah melakukan penandatanganan dengan PT Modern Multi Grub dimana bangunan Amplaz menjadi milik Pemkot Ambon dalam aturan pengelolaan aset daerah 

"Kita melakukan proses perhitungan nilai aset bangunan Amplas yang dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga ini merupakan lembaga profesional yang memiliki sertifikasi untuk menghitung nilai aset termasuk komponen plaza,” jelas Bodewin Wattimena, saat pertemuan dengan pedagang dan DPRD kota Ambon, Senin (20/05/2024). 

Budewin menegaskan dalam melakukan proses itu pemerintah membentuk tim pengelola aset yang melibatkan semua pihak yang berkompeten.

“Setelah pihak tersebut melakukan perhitungan dan memaparkan kepada tim dan tim memaparkan kepada saya sebagai Pj Walikota pada saat paparan itu perhitungan awal saya minta untuk menghitung kembali,” 

Menurut Budewin, karena harga sewa lapak yang terlalu tinggi hingga memberatkan pedagang di Amplaz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah dihitung ulang lantai 1 biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan bagian tengah belakang dan seterusnya harganya bervariasi sesuai dengan perhitungan dan lokasi," ungkapnya. 

Sementra, hingga berita ini terbit, pihak PT Modern Multi Grub masih sulit dihubungi oleh wartawan tvOnenews.com. (umu/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT