GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.
Senin, 26 Agustus 2024 - 18:08 WIB
Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.

Desakan ini ditegaskan Ketua Umum PB MABMI, Prof DR OK Saidin SH Mhum di Medan, Senin (26/8/24). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OK Saidin menyebutkan, tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena Undang-undang ini merupakan perintah Konstitusi.  Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Soal UU Masyarakat Adat ini menjadi salah satu poin penting rekomendasi Rapat Kerja Nasional PB MABMI di Berastagi, Sumatera Utara 24-25 Agustus 2024. Rakernas diikuti pengurus wilayah dan pengurus daerah seluruh Indonesia melalui daring dan luring. 

“Kami mendesak pemerintah dan DPR membahas kembali  Rancangan Undang Undang RUU tentang Masyarakat Adat dan segera mensahkannya menjadi Undang Undang.” tegas Wahid Khusairy membacakan hasil rekomendasi Rakarnas PB MABMI.

Rekomendasi MABMI soal UU Masyarakat Adat MABMI itu, menurut OK Saidin, sangat penting saat ini, mengingat terjadinya banyak sengketa pertanahan yang tidak terselesaikan, seperti di Sumatera Utara, kasus eks tanah-tanah konsesi masyarakat adat Sumatera Timur yang diambilalih oleh perusahaan negara dan swasta. Begitu juga kasus di Rempang, Kepulauan Riau, dan di berbagai wilayah di Kalimantan.

OK Saidin menyebutkan, tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena Undang-undang ini merupakan perintah Konstitusi.  Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini di Medan, Senin (26/8/24).

Undang-undang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah dibahas sejak 2003. Draft RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada 2010, namun hingga kini, setelah empat belas tahun, nasib draft RUU tersebut tidak jelas nasibnya. 

OK Saidin merasa heran atas terhentinya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 14 tahun.

 “Padahal, undang-undang lain dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR begitu cepat. Terkatung-katungnya RUU ini, berakibat munculnya berbagai sengketa tanah, yang tidak terselesaikan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Menurut OK Saidin, penguatan masyarakat adat ada dalam Undang - Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, akan tetapi UU ini tidak segera bisa menjawab tuntutan masyakarat adat, antara lain karena tidak terealisasi melalui peraturan daerah di tingkat Provinsi maupun Pemerintahan Kota.

OK Saidin menyebutkan,  founding fathers bangsa ini ketika membuat UUD 1945, sadar sekali peran besar masyarakat adat dalam pembentukan NKRI, karena itu para pendiri bangsa ini mencantumkan pasal 18 dalam UUD 45, yang isinya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Setiap upacara nasional 17 Agustus, Presiden, Ketua DPR, menteri kabinet, dan rokoh-tokoh nasional mengenakan pakaian adat berbagai etnis. Namun, menurut OK Saidin, RUU Masyarakat Adat tidak disahkan setelah tertahan 14 tahun. 

“Pakaian adat tentu baik, tetapi jangan sekadar aksesoris tahunan. Saatnya DPR dan Pemerintah lebih serius menghormati dan mengakui Masyarakat Adat yang diperintahkan konstitusi,” tegasnya.

PB MABMI, menurut OK Saidin, bersedia memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah untuk lahirnya undang-undang yang telah lama dinantikan ini. 

“Sebagai majelis adat budaya Melayu Indonesia, kami senantiasa siap membahas soal penting bagi kepentingan bangsa dan rakyat ini,” ujar Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU tersebut.

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Desakan agar RUU Masyarakat Adat ini, dilegalkan juga dikemukakan Dr  Sri Endah Kinasih S Sos M Si, pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Menurutnya, tidak disahkannya RUU ini karena pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat. 

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ujar Sri Endah dalam wawancara eksklusif Unair News, Kamis (25/1/2024). 

Menurut Sri Endah, tidak kunjung  disahkannya RUU ini memberi kesan bahwa negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.  

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tambahnya.

Menurut Dr Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU. “RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepentingan negara, lanjutnya, seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara. 

“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” lanjutnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Klub Championship Bisa Mengawali Musim Depan dengan Poin Minus, Begini Pemaparan I.League

Sejumlah Klub Championship Bisa Mengawali Musim Depan dengan Poin Minus, Begini Pemaparan I.League

Sanksi diberikan karena klub-klub terkait belum memenuhi sejumlah aspek wajib dalam proses club licensing musim 2026-2027.
Ayu Aulia Bongkar Luka Paling Kelam, Berhubungan Hingga Hamil dengan Pejabat Berinisial R

Ayu Aulia Bongkar Luka Paling Kelam, Berhubungan Hingga Hamil dengan Pejabat Berinisial R

Ayu Aulia mengaku kehilangan rahim usai mengalami komplikasi kehamilan dengan pejabat berinisial R. Pengakuannya kini jadi sorotan publik.
Bertemu Menteri LH, Ketum Kadin Bahas Peluang Green Jobs hingga Transisi Energi Berkeadilan

Bertemu Menteri LH, Ketum Kadin Bahas Peluang Green Jobs hingga Transisi Energi Berkeadilan

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri LH Jumhur Hidayat membahas sejumlah isu strategis mulai dari pengembangan green jobs, hilirisasi hijau, hingga just energy transition.
Usung Konsep Health to Earn, Token Kesehatan Avicena (AVC) Resmi Meluncur di Bursa DEX Solana

Usung Konsep Health to Earn, Token Kesehatan Avicena (AVC) Resmi Meluncur di Bursa DEX Solana

Token kripto kesehatan buatan lokal, Avicena (AVC), resmi melantai di bursa terdesentralisasi (DEX) jaringan Solana.
Transformasi Menuju Strategic Force, TNI AD Gelar Seminar Nasional di Seskoad

Transformasi Menuju Strategic Force, TNI AD Gelar Seminar Nasional di Seskoad

TNI Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Militer: From Combat Force to Strategic Force – Transformasi TNI AD melalui Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP), Artificial Intelligence (AI), dan Ekonomi Nasional.
Persib Bandung Berpeluang Tampil di 4 Kompetisi Berbeda Musim Depan, Begini Skenarionya

Persib Bandung Berpeluang Tampil di 4 Kompetisi Berbeda Musim Depan, Begini Skenarionya

Berbagai isu mulai bermunculan menyusul berakhirnya kompetisi Super League 2025/2026. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kembalinya bergulir Piala Indonesia musim depan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT