News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi

IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.
Jumat, 15 November 2024 - 18:25 WIB
Polda Maluku menggelar konferensi pers terkait pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru, di Ambon, Maluku,
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021 - 2022, IU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru 2021.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Polda Maluku.

 

"Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, DS dan AS," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena, di Ambon, Kamis (14/11/2024).

 

Hujra menjelaskan tersangka IU alias Is saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.

 

"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oksygen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

 

Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, kata dia, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima milik berinisial S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.

 

"Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang, sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022," ujarnya.

 

Pada Februari 2022, kata Hujra, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.

 

"Pada saat pengajuan SPM pada November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Yang lebih fatal lagi pada Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya," ungkapnya.

 

Hujra mengatakan pada PT. Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, kecuali dicantumkan nomor rekening hanya pada PT Sani Medika Jaya.

 

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia (UI) harus melakukan pengecekan kembali, sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia," ujarnya.

 

Dari nilai anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp9,6 miliar itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar atau kurang Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.

 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, setelah penetapan dua tersangka pertama, dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini kami melakukan penahanan," ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka yakni Djumadi Sukadi (DS) alias Madi, dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.

 

Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

 

Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dendam Kesumat Gegara Rokok Jadi Motif Anak di Brebes Mutilasi Ayah Kandung Saat Tidur Pulas

Dendam Kesumat Gegara Rokok Jadi Motif Anak di Brebes Mutilasi Ayah Kandung Saat Tidur Pulas

Kasus pembunuhan dan mutilasi sadis yang dilakukan oleh seorang anak berinisial HS (24) terhadap ayah kandungnya, WS (48), akhirnya terungkap ke permukaan. 
Kepala BNPPDT Jenderal TNI Maruli Dorong Prioritas Program Ekonomi Konkret di Wilayah Perbatasan

Kepala BNPPDT Jenderal TNI Maruli Dorong Prioritas Program Ekonomi Konkret di Wilayah Perbatasan

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menekankan pentingnya eksekusi program ekonomi yang nyata dan solutif bagi masyarakat di wilayah perbatasan. 
Demi Konten Horor, Lima Sahabat Terobos Hotel Terlarang! Ini Sinopsis Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Demi Konten Horor, Lima Sahabat Terobos Hotel Terlarang! Ini Sinopsis Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Lingsir Wengi: Motel Malioboro mengangkat kisah lima sahabat yang mengejar popularitas lewat konten horor hingga terjebak dalam teror hotel tua. Simak sinopsis dan daya
Stok BBM Nasional Masih Aman, Begini Kata Bahlil

Stok BBM Nasional Masih Aman, Begini Kata Bahlil

Bahlil Lahadalia memastikan stok BBM nasional aman. Pemerintah menambah armada dan menargetkan stok Bali 15 hari.
Buntut Crash saat Sesi Latihan MotoGP Indonesia 2026, Pramac Pastikan Toprak Razgatlioglu Absen Hingga Akhir Musim

Buntut Crash saat Sesi Latihan MotoGP Indonesia 2026, Pramac Pastikan Toprak Razgatlioglu Absen Hingga Akhir Musim

Pramac Yamaha mendapatkan kabar buruk menjelang MotoGP Australia 2026 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
Gempa Magnitudo 5,4 Tengah Malam Kejutkan Warga, Begini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 5,4 Tengah Malam Kejutkan Warga, Begini Penjelasan BMKG

Guncangan melanda warga di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (20/10). Jelang tengah malam, sebuah gempa bumi magnitudo 5,4 mendadak menggetarkan wilayah tersebut.

Trending

Kepala BNPPDT Jenderal TNI Maruli Dorong Prioritas Program Ekonomi Konkret di Wilayah Perbatasan

Kepala BNPPDT Jenderal TNI Maruli Dorong Prioritas Program Ekonomi Konkret di Wilayah Perbatasan

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menekankan pentingnya eksekusi program ekonomi yang nyata dan solutif bagi masyarakat di wilayah perbatasan. 
Idola Khabib Nurmagomedov, Cain Velasquez Dikabarkan Segera Comeback usai 7 Tahun Absen

Idola Khabib Nurmagomedov, Cain Velasquez Dikabarkan Segera Comeback usai 7 Tahun Absen

Kabar comeback legenda UFC Cain Velasquez kembali mencuat setelah tujuh tahun absen dari oktagon. Pelatih Khabib Nurmagomedov, Javier Mendez, mengungkapkan.
Stok BBM Nasional Masih Aman, Begini Kata Bahlil

Stok BBM Nasional Masih Aman, Begini Kata Bahlil

Bahlil Lahadalia memastikan stok BBM nasional aman. Pemerintah menambah armada dan menargetkan stok Bali 15 hari.
Demi Konten Horor, Lima Sahabat Terobos Hotel Terlarang! Ini Sinopsis Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Demi Konten Horor, Lima Sahabat Terobos Hotel Terlarang! Ini Sinopsis Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Lingsir Wengi: Motel Malioboro mengangkat kisah lima sahabat yang mengejar popularitas lewat konten horor hingga terjebak dalam teror hotel tua. Simak sinopsis dan daya
Buntut Crash saat Sesi Latihan MotoGP Indonesia 2026, Pramac Pastikan Toprak Razgatlioglu Absen Hingga Akhir Musim

Buntut Crash saat Sesi Latihan MotoGP Indonesia 2026, Pramac Pastikan Toprak Razgatlioglu Absen Hingga Akhir Musim

Pramac Yamaha mendapatkan kabar buruk menjelang MotoGP Australia 2026 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
Gempa Magnitudo 5,4 Tengah Malam Kejutkan Warga, Begini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 5,4 Tengah Malam Kejutkan Warga, Begini Penjelasan BMKG

Guncangan melanda warga di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (20/10). Jelang tengah malam, sebuah gempa bumi magnitudo 5,4 mendadak menggetarkan wilayah tersebut.
Hasil French Open 2026: Menang Comeback atas Wakil Hong Kong, Rachel/Febi Mengaku Masih Beradaptasi dengan Venue

Hasil French Open 2026: Menang Comeback atas Wakil Hong Kong, Rachel/Febi Mengaku Masih Beradaptasi dengan Venue

Hasil French Open 2026, Selasa 20 Oktober antara ganda putri Indonesia, Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum vs Lui Lok Lok/Tsang Hiu Yan dari Hong Kong.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT