News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Muksin Syech

Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Muksin Syech M. Zein (42 Tahun) yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2016.
Rabu, 2 Maret 2022 - 22:10 WIB
6 Tahun Buron Terpindana Kasus Korupsi Muksin Syech Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Sumber :
  • tvOne
Pontianak- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di bawah kendali Kajati Kalbar, Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Muksin Syech M. Zein (42 tahun) yang sudah menjadi buronan sejak Tahun 2016.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muksin Syech M. Zein ditangkap di rumahnya, di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (02/03/2022).
 
Buron terpidana Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, bersama 5 (lima) orang terpidana lain atas nama Ritu, Dana Suparta, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto yang sudah lebih dahulu dieksekusi atau menjalankan pidana penjara.
 
Pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00.  
 
"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000,-,- (Sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah),"terang Kajati Kalbar.
 
Ia melanjutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M.Zein diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"ujar Kajati Kalbar, Masyhudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Terpidana Muksin Syech M.Zein akan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan langsung diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Perjalanan KRL Bogor mengalami gangguan pada Rabu (30/9/2026). Gangguan tersebut terjadi akibat pohon tumbang di antara Stasiun UI dan Stasiun Pasar Minggu.
Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

PT Pertamina (Persero) terus mengakselerasi pengembangan portofolio energi rendah karbon demi menopang pertumbuhan ekonomi hijau menyongsong visi Indonesia Emas 2045. 
China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

Wakil Indonesia di cabang olahraga Kano Slalom nomor tunggal putri yakni Putu Santhi, masih belum bisa persembahkan medali untuk Indonesia di Asian Games 2026.
Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Amalan sunnah dalam agama islam beragam, salah satunya ada tahajud. Banyak pendapat bermunculan soal waktu utama shalat sunnah tersebut.
FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membidik hasil maksimal yakni memborong medali di Asian Games 2026. Pasalnya empat atlet Merah Putih lolos ke fase final nomor speed.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT