News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Muksin Syech

Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Muksin Syech M. Zein (42 Tahun) yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2016.
Rabu, 2 Maret 2022 - 22:10 WIB
6 Tahun Buron Terpindana Kasus Korupsi Muksin Syech Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Sumber :
  • tvOne
Pontianak- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di bawah kendali Kajati Kalbar, Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Muksin Syech M. Zein (42 tahun) yang sudah menjadi buronan sejak Tahun 2016.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muksin Syech M. Zein ditangkap di rumahnya, di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (02/03/2022).
 
Buron terpidana Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, bersama 5 (lima) orang terpidana lain atas nama Ritu, Dana Suparta, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto yang sudah lebih dahulu dieksekusi atau menjalankan pidana penjara.
 
Pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00.  
 
"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000,-,- (Sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah),"terang Kajati Kalbar.
 
Ia melanjutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M.Zein diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"ujar Kajati Kalbar, Masyhudi.
 
Terpidana Muksin Syech M.Zein akan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan langsung diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 
 
Kajati Kalbar, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan insan press untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lainya yang belum tertangkap, untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”.Tegas Kajati Kalbar, Masyhudi. (Wuri/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap melanjutkan perang dengan Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif, Partai Demokrat di Kongres AS mempertimbangkan untuk menggugat Trump.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam (6) tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati tampil sebagai motor serangan utama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Meski begitu, Irina Voronkova hadir sebagai pembanding ideal dua pemain
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT