News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Integrasikan Sistem Komputerisasi dan Teknologi, Transformasi Digital Menjadi Salah Satu Strategi Utama

Melalui integrasi sistem komputerisasi dan pengembangan teknologi internal, perusahaan mendorong efisiensi, kecepatan, dan keamanan dalam setiap proses operasional.
Sabtu, 27 September 2025 - 16:54 WIB
Melalui integrasi sistem komputerisasi dan pengembangan teknologi internal, perusahaan mendorong efisiensi, kecepatan, dan keamanan dalam setiap proses operasional.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Transformasi digital menjadi salah satu strategi utama PT Primamas Segara Unggul dalam memperkuat keunggulan layanannya. Melalui integrasi sistem komputerisasi dan pengembangan teknologi internal, perusahaan mendorong efisiensi, kecepatan, dan keamanan dalam setiap proses operasional. Langkah ini menjawab kebutuhan industri pelayaran yang menuntut layanan logistik serba cepat dan transparan.

Salah satu inovasi yang dijalankan adalah pembayaran berbasis cashless. Seluruh transaksi dapat dilakukan melalui transfer bank sehingga lebih aman dan ringkas. Proses administrasi menjadi singkat, meminimalkan risiko kesalahan, sekaligus mendukung budaya bisnis yang transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, perusahaan meluncurkan akses sistem daring yang memungkinkan pelanggan, khususnya EMKL, memantau seluruh aktivitas peti kemas secara real time. Mulai dari EIR IN, EIR OUT, hingga invoice pembayaran service fee dapat diakses cepat melalui sistem internal PT Primamas Segara Unggul. Transparansi data ini meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membantu mereka mengambil keputusan lebih cepat.

Penerapan teknologi autogate di Tempat Penimbunan Pabean turut menjadi terobosan. Dengan autogate, data peti kemas tercatat otomatis dan terhubung ke sistem Bea dan Cukai. Inovasi ini mempercepat proses administrasi, meminimalkan potensi antrean di lapangan, serta meningkatkan keamanan arus barang.

Menurut Bapak Rolland, Kepala IT PT Primamas Segara Unggul, langkah ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan mengikuti perkembangan era digital. “Kami ingin memastikan setiap layanan bisa diakses cepat dan aman. Dengan sistem komputerisasi terintegrasi, pelanggan tidak perlu khawatir akan keterlambatan data atau dokumen,” ujarnya.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bapak I Gusti Ngurah Thierry, Ketua Programmer PT Primamas Segara Unggul, menambahkan bahwa perusahaan juga mengembangkan program inventory digital untuk mengelola seluruh aset, termasuk peralatan operasional dan alat berat. “Dengan inventory yang terkomputerisasi, kami dapat melakukan perawatan maupun perbaikan alat berat secara terjadwal. Ini menjaga kinerja operasional tetap optimal sekaligus memperpanjang usia pakai aset,” jelasnya.

Langkah digitalisasi ini memberi manfaat internal sekaligus dampak langsung bagi pelanggan. Sistem yang efisien membuat proses bongkar muat dan administrasi dilakukan dalam waktu lebih singkat. Transparansi data menjadi jaminan bahwa layanan yang diberikan selaras dengan standar internasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT