News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dukung Pertanian Berkelanjutan, Pembangunan Fasilitas Saluran Irigasi di Desa Segara Katon Lombok Utara Selesai

PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT. SMI bersama dengan Yayasan Bantu Indonesia Bersama (YBIB) telah meresmikan pembangunan fasilitas saluran irigasi di Desa Segara Katon, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:11 WIB
PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT. SMI bersama dengan YBIB telah meresmikan pembangunan fasilitas saluran irigasi di Desa Segara Katon, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara, NTB.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT. SMI bersama dengan Yayasan Bantu Indonesia Bersama (YBIB) telah meresmikan pembangunan fasilitas saluran irigasi di Desa Segara Katon, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 350 meter pada Selasa (7/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT. SMI dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Acara peresmian ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si, Perwakilan Camat Gangga, Haji Syamsul Bahri, Kepala Desa Segara Katon, Ramdan, perwakilan Divisi Sekretariat Perusahaan, unit TJSL PT. SMI, Muhamad Sapuri, Ketua Yayasan Bantu Indonesia Bersama, Morenza Belitonito, Ketua P3A, Murdah dan Pekaseh, Daeng Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Desa Segara Katon memiliki penduduk sekitar 6.692 jiwa dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani. Selama ini, masyarakat setempat menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan air untuk pertanian

Keterbatasan saluran irigasi menyebabkan pengairan sawah tidak optimal, terutama pada musim kemarau ketika pasokan air dari sumur bor terbatas. Sebaliknya, pada musim hujan, debit air sungai yang tinggi kerap menimbulkan kerusakan lahan akibat aliran air yang tidak terkendali.

Melihat kondisi tersebut, PT. SMI bersama Yayasan Bantu Indonesia Bersama berinisiatif untuk membangun dan memperbaiki sistem saluran irigasi di wilayah tersebut. Pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi air dari sungai maupun sumur bor ke area persawahan sehingga mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan perekonomian masyarakat lokal.

“Kami masih jauh ketinggalan dari desa lainnya dibidang pertanian. Masyarakat kami masih kesulitan disetiap musim kemarau karena air menjadi kendala. Semoga dengan adanya revitalisasi saluran irigasi ini, perekonomian masyarakat Kecamatan Gangga berkembang dan sektor pertanian di Lombok semakin maju,” ujar Kepala Desa Segara Katon, Ramdan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Melalui kegiatan ini, pembangunan saluran irigasi di Desa Segara Katon dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga sosial dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah pedesaan. YBIB berkomitmen tinggi untuk terus menyalurkan program pembangunan berkelanjutan lintas sektor, dengan menghadirkan inisiatif yang tidak hanya memberi manfaat langsung bagi masyarakat tetapi juga mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT