News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Militer III-15 Kupang Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48 WIB
Sidang pembunuhan Prada Lucky digelar di Pengadian Negeri NTT
Sumber :
  • antara

Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto dilansir kantor berita ANTARA mengatakan bahwa ke-17 terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana setelah pada Senin (27/10) kemarin ditampilkan satu terdakwa dan enam saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya benar, hari ini akan ada sidang perdana dengan menghadirkan 17 terdakwa,” katanya.

Dia menjelaskan para terdakwa tersebut masuk dalam satu berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Belasan terdakwa tersebut ujar dia adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.

Sebelumnya pada Senin (27/10) kemarin PM III-15 Kupang juga mengelar sidang perdana dengan nomor perkara 40-K/PM.111-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal.

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdana yang digelar pada Senin kemarin, dua diantaranya adalah Bapak dan ibu dari Prada Lucky.

Saat memberikan kesaksian, Ibu Prada Lucky mengucurkan air mata. Dia juga meminta agar para tersangka diberikan hukuman yang setimpal dan dipecat dari TNI.

Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.

Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM. Dengan hukuman penjara 9 tahun.

(ant/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam karier pada 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, zodiakmu termasuk? Cek selengkapnya di sini.
Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.
SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

Langkah besar diambil pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kemandirian pangan di kawasan timur Indonesia. 
Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Presiden RI Prabowo Subianto menilai keberadaan personel pemadam langsung di titik darat memegang peranan krusial dan memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dalam melumpuhkan kobaran api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bahkan bila disandingkan dengan operasi udara.
Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia temukan kejanggalan saat melakukan pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kemenimipas Perkuat Investigasi dan Penertiban Lapas Imbas Temuan Ombudsman

Kemenimipas Perkuat Investigasi dan Penertiban Lapas Imbas Temuan Ombudsman

Menteri Agus mengatakan temuan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT