News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Militer III-15 Kupang Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48 WIB
Sidang pembunuhan Prada Lucky digelar di Pengadian Negeri NTT
Sumber :
  • antara

Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto dilansir kantor berita ANTARA mengatakan bahwa ke-17 terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana setelah pada Senin (27/10) kemarin ditampilkan satu terdakwa dan enam saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya benar, hari ini akan ada sidang perdana dengan menghadirkan 17 terdakwa,” katanya.

Dia menjelaskan para terdakwa tersebut masuk dalam satu berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Belasan terdakwa tersebut ujar dia adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.

Sebelumnya pada Senin (27/10) kemarin PM III-15 Kupang juga mengelar sidang perdana dengan nomor perkara 40-K/PM.111-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal.

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdana yang digelar pada Senin kemarin, dua diantaranya adalah Bapak dan ibu dari Prada Lucky.

Saat memberikan kesaksian, Ibu Prada Lucky mengucurkan air mata. Dia juga meminta agar para tersangka diberikan hukuman yang setimpal dan dipecat dari TNI.

Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.

Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM. Dengan hukuman penjara 9 tahun.

(ant/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Wartawan di Jakarta Barat, PWI Hormati Proses Hukum

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Wartawan di Jakarta Barat, PWI Hormati Proses Hukum

PWI menghormati proses hukum dugaan penganiayaan terhadap wartawan saat meliput eksekusi di Jakarta Barat. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Propam Polri.
Kementerian dan Lembaga Raih WTP Laporan Keuangan Tahun 2025, BPK RI Ingatkan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kementerian dan Lembaga Raih WTP Laporan Keuangan Tahun 2025, BPK RI Ingatkan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyebut jika semua kementerian/lembaga (KL) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2025.
Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak akun media sosial yang memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks atau pemberitaan bohong sepanjang Juni-Agustus 2026.
Sudah Kantongi 30 Kemenangan atas Singapura, Apakah Timnas Indonesia Bisa Amankan Satu Tiket Semifinal Piala AFF 2026?

Sudah Kantongi 30 Kemenangan atas Singapura, Apakah Timnas Indonesia Bisa Amankan Satu Tiket Semifinal Piala AFF 2026?

Timnas Indonesia mendominasi dengan mengantongi 30 kemenangan, 10 hasil imbang, dan 19 kali menelan kekalahan dari Singapura. Mampukan Skuad Garuda menang lagi?
Skuad Garuda Wajib Mematuk Singa

Skuad Garuda Wajib Mematuk Singa

Kesalahan Skuad Garuda saat menghadapi Vietnam, jangan sampai terulang saat menantang The Lions Singapura malam ini.
Karhutla di Gunung Bromo Hanguskan Ratusan Hektare, DPR Sentil Kemenhut: Jangan Nunggu Api Besar

Karhutla di Gunung Bromo Hanguskan Ratusan Hektare, DPR Sentil Kemenhut: Jangan Nunggu Api Besar

Kawasan konservasi Gunung Bromo di Jawa Timur mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga menghanguskan ratusan hektare.

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT