News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Militer III-15 Kupang Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48 WIB
Sidang pembunuhan Prada Lucky digelar di Pengadian Negeri NTT
Sumber :
  • antara

Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto dilansir kantor berita ANTARA mengatakan bahwa ke-17 terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana setelah pada Senin (27/10) kemarin ditampilkan satu terdakwa dan enam saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya benar, hari ini akan ada sidang perdana dengan menghadirkan 17 terdakwa,” katanya.

Dia menjelaskan para terdakwa tersebut masuk dalam satu berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Belasan terdakwa tersebut ujar dia adalah anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus lalu.

Sebelumnya pada Senin (27/10) kemarin PM III-15 Kupang juga mengelar sidang perdana dengan nomor perkara 40-K/PM.111-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal.

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdana yang digelar pada Senin kemarin, dua diantaranya adalah Bapak dan ibu dari Prada Lucky.

Saat memberikan kesaksian, Ibu Prada Lucky mengucurkan air mata. Dia juga meminta agar para tersangka diberikan hukuman yang setimpal dan dipecat dari TNI.

Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.

Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM. Dengan hukuman penjara 9 tahun.

(ant/asm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingatkan Indonesia di Wilayah 'Ring of Fire', PDIP Berangkatkan Tiga Bus Baguna

Ingatkan Indonesia di Wilayah 'Ring of Fire', PDIP Berangkatkan Tiga Bus Baguna

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Dedi Sitorus dan Ribka Tjiptaning memberangkatkan tiga unit bus Badan Penanggulangan Bencana (Baguna). 
Gelombang Pertama Pemulangan: 36 WNI Tiba di Tanah Air, Ribuan Lainnya Masih Menunggu di Kamboja

Gelombang Pertama Pemulangan: 36 WNI Tiba di Tanah Air, Ribuan Lainnya Masih Menunggu di Kamboja

Pemerintah Indonesia mulai merealisasikan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat sindikat penipuan daring di Kamboja.
5 Rekomendasi Reed Diffuser Rumah, Bikin Ruangan Selalu Harum dan Mudah Diisi Ulang

5 Rekomendasi Reed Diffuser Rumah, Bikin Ruangan Selalu Harum dan Mudah Diisi Ulang

Lima rekomendasi reed diffuser rumah dengan aroma menenangkan dan bisa diisi ulang. Bikin ruangan harum lebih lama tanpa boros!
Polisi Ungkap Penculik Anak di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Polisi Ungkap Penculik Anak di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pelaku penculikan berinisial MAR alias L terhadap anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1).
Pelatih Vietnam Beberkan Untung Rugi Jika Bertemu Timnas Futsal Indonesia di Perempat Final Piala Asia 2026

Pelatih Vietnam Beberkan Untung Rugi Jika Bertemu Timnas Futsal Indonesia di Perempat Final Piala Asia 2026

Pelatih Vietnam Diego Giustozzi mengungkap keuntungan dan kerugian jika menghadapi Timnas Futsal Indonesia di perempat final Piala Asia 2026.
Jose Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid jika Mampu Bawa Benfica Singkirkan Los Blancos dari Liga Champions?

Jose Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid jika Mampu Bawa Benfica Singkirkan Los Blancos dari Liga Champions?

Nama Jose Mourinho mencuat sebagai calon pelatih Real Madrid lagi. The Special One bisa membuktikannya di babak playoff 16 besar Liga Champions nanti.

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Meski belum diumumkan secara resmi, namun kapten Persija Jakarta Rizky Ridho seolah memberi isyarat jika Rio Fahmi dan Hansamu Yama akan dilepas Macan Kemayoran
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

Ramalan keuangan zodiak 1 Februari 2026 membahas Aries hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang rezeki, kondisi finansial, dan zodiak paling hokii
Frustrasi Tak Kunjung Dapat Striker Baru, Juventus Pertimbangkan Reunian dengan Pemain Veteran?

Frustrasi Tak Kunjung Dapat Striker Baru, Juventus Pertimbangkan Reunian dengan Pemain Veteran?

Pencarian Juventus soal striker baru yang tak kunjung mendapatkan titik terang berdampak pada kabar tidak terduga menjelang penutupan bursa transfer musim dingin. Nama Alvaro Morata mencuat.
4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

Langkah Timnas Indonesia dalam proyek naturalisasi kembali menyedot perhatian media luar negeri. Media Vietnam puji langkah John Herdman bidik pemain top Eropa.
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang melibatkan Riza Chalid Cs terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT