News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelarian WNA China Tahanan PN Ketapang ke Malaysia Digagalkan, Begini Respon PT SRM

Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong.
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:49 WIB
Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

“Pengamanan di Lapas dilakukan sesuai prosedur standar selama 24 jam tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT SRM, Mochamad Fadzri mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong dalam menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM.

Saat itu, perusahaan dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin, seorang WNA asal China yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.

“Kami memastikan bahwa seluruh kejahatan yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM. Manajemen tersebut sudah tidak lagi aktif,” kata Fadzri.

Menurutnya, Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara Li Chang Jin selaku investor diduga sebagai otak kejahatan. Li Chang Jin disebut berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan internasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Manajemen baru, kata dia, tidak pernah memberikan izin, penugasan, maupun persetujuan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Fadzri turut menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai bagian dari PT SRM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tegaskan bahwa Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio yang mengaku pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM. Kami minta mereka berhenti mencatut nama perusahaan,” tegasnya.

Meski menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen lama, PT SRM menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan kedaulatan negara yang dilakukan PN Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT