News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelarian WNA China Tahanan PN Ketapang ke Malaysia Digagalkan, Begini Respon PT SRM

Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong.
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:49 WIB
Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Liu diamankan saat hendak melintas menuju Malaysia melalui wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Liu Xiaodong diketahui tengah menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan PN Ketapang. Namun, keberadaannya terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi Entikong sebelum berhasil keluar dari wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini terdakwa kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang setelah sempat menjalani status tahanan rumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, Rabu (11/2/2026).

Liu merupakan tersangka kasus penganiayaan serta dugaan pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Ketapang. Dalam perkara penganiayaan, Liu telah divonis pengadilan. Sementara satu perkara Liu Xiaodong lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejari Ketapang.

Perkara tersebut terdaftar di PN Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

“Terdakwa pertama kali dititipkan di Lapas pada Selasa (3/2/2026) malam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Setibanya di Lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” katan Jonson.

Namun keesokan harinya, kondisi kesehatan Liu menurun. Ia mengeluhkan belum buang air besar selama empat hari dan tubuh terasa lemah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lapas merencanakan rujukan medis dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Ketapang karena kewenangan penahanan telah berada di pengadilan.

“Dari pengadilan kemudian keluar penetapan berupa tahanan rumah,” kata Jonson.

Pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan oleh Kejari Ketapang. Proses serah terima terdakwa berlangsung pada Rabu (4/2/2026) malam, sehingga sejak itu Lapas tidak lagi memiliki kewenangan terhadap Liu.

Dalam masa tahanan rumah, Liu diduga melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, sebelum akhirnya diamankan kembali oleh aparat.

Setelah ditangkap, Liu kembali dititipkan di Lapas Kelas II Ketapang pada Minggu (8/2/2026) pagi. Sebelum kembali ditempatkan di dalam sel, terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pengamanan di Lapas dilakukan sesuai prosedur standar selama 24 jam tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT SRM, Mochamad Fadzri mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong dalam menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM.

Saat itu, perusahaan dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin, seorang WNA asal China yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.

“Kami memastikan bahwa seluruh kejahatan yang dilakukan Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM. Manajemen tersebut sudah tidak lagi aktif,” kata Fadzri.

Menurutnya, Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara Li Chang Jin selaku investor diduga sebagai otak kejahatan. Li Chang Jin disebut berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan internasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Manajemen baru, kata dia, tidak pernah memberikan izin, penugasan, maupun persetujuan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Fadzri turut menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai bagian dari PT SRM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tegaskan bahwa Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio yang mengaku pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM. Kami minta mereka berhenti mencatut nama perusahaan,” tegasnya.

Meski menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen lama, PT SRM menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan kedaulatan negara yang dilakukan PN Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT