News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Kuasa Hukum Kolonel Priyanto Sebut Tidak Ada Niat Atau Berencana Membunuh

Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, mengatakan tidak berniat ataupun berencana membunuh.
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:03 WIB
Dokumentasi Kolonel Infantri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Sumber :
  • antara

Jakarta - Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, mengatakan tidak berniat ataupun berencana membunuh kedua korban tersebut.

Menurut anggota tim kuasa hukum Priyanto, Letnan Satu CHK Feri Arsandi, sebagaimana keterangan yang telah diberikan dalam persidangan, Priyanto mengklaim kedua korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan lalu lintas dan tubuh mereka dia buang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam pledoi semula, terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban karena meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat," kata Arsandi, saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada bukti terkait dengan dalil Oditur Militer Tinggi Sus Wirdel Boy yang mengatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kematian Handi dan Salsabila, sehingga mendakwa Priyanto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebaliknya, ujar dia, dalil-dalil yang digunakan oditur militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari Priyanto untuk membuang jenazah Saputra dan Salsabila.

Sebelumnya pada Selasa (10/5), Priyanto melalui kuasa hukumnya pun telah menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Saputra dan Salsabila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, anggota tim kuasa hukum, yakni Letnan Dua CHK Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Sitepu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Priyanto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan rangkaian jadwal pertandingan mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan langsung menjalani laga seru termasuk melawan IBK Altos dan Red Sparks.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Karakter dasar shio Kelinci yang lembut, diplomatik, peka terhadap estetika, serta menyukai kedamaian akan menjadi kekuatan tersendiri dalam mengelola alur kas.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Satu Anggota Polsek Kraton Terbukti Langgar SOP Dalam Kasus Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Seorang anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) foodtruck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Sejoli yang terekam video viral sedang bermesraan di sebuah gubuk menggunakan seragam sekolah SMK Negeri 1 Cidaun merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Muncul Kabar Pungutan Liar dan Peredaran Miras, Kawasan Kalijodo Jakarta Barat Diawasi Ketat

Beredar kabar adanya dugaan pungli dan peredaran miras di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. Polisi turun langsung mengawasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT