News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

91% Orang Tua Akui Negara Hadir Lindungi Anak Lewat PP TUNAS, Tapi Ada 1 Hal yang Bikin Khawatir

Mayoritas orang tua di perkotaan menilai negara telah hadir untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Senin, 4 Mei 2026 - 14:03 WIB
Direktur Eksekutif Evident Institute Rinatania Anggraeni Fajriani.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Mayoritas orang tua di perkotaan menilai negara telah hadir untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kesimpulan ini didapatkan dari riset Evident Institute tentang PP TUNAS yang menerapkan aturan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak usia 16 tahun kebawah dengan batas akhir pelaporan evaluasi mandiri pada 6 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Direktur Eksekutif Evident Institute Rinatania Anggraeni Fajriani secara tata kelola publik, penerapan PP Tunas menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia. “Namun, kami mengingatkan pemerintah, penerapan aturan yang sudah berlaku harus didukung oleh kemampuan sistem untuk menjalankannya sehingga PP Tunas benar-benar berlaku efektif melindungi anak dari paparan konten di media social,” tuturnya pada Senin (4/5).

Survei EVIDENT Institute terhadap 1.050 responden urban didominasi wilayah Jakarta menunjukkan satu pola yang konsisten yaitu orang tua telah menjalankan pengawasan secara aktif, tetapi tetap merasa upaya tersebut tidak cukup.

Menariknya, mayoritas responden atau sebanyak 91% responden ternyata sudah membatasi waktu penggunaan gadget anak dan 83,6% rutin memeriksa aktivitas digital anak mereka. Temuan Evident menunjukkan bahwa 59,3% responden menilai sistem verifikasi usia saat ini tidak efektif, sementara 38% menyatakan platform tidak menyediakan proses verifikasi yang jelas.

Hasil ini mengindikasikan bahwa proses perlindungan berbasis platform masih lemah atau belum dirasakan oleh pengguna. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pengawasan cenderung bergeser ke tingkat individu, sementara fitur media sosial yang seharusnya menjadi salah satu lapisan perlindungan penting belum berfungsi secara optimal.

“Dengan riset ini, Evident menilai PP TUNAS berpotensi menjadi tindakan kebijakan yang penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun harus diikuti sejumlah langkah yang konsisten untuk memastikan peraturan dapat berlaku dengan maksimal,” tegasnya lagi.
 
Tanpa adanya standar teknis perlindungan yang terukur, lanjutnya, proses sanksi yang tegas terhadap platform, serta tingkat kesadaran publik yang memadai akan menyebabkan masyarakat mengalami ketidakpastian terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini tercermin dari 24,2% responden yang belum mengetahui waktu berlakunya aturan, sehingga penerapan PP Tunas berisiko bersifat formalitas secara administrative jika tidak diikuti perubahan operasional yang mendasar di tingkat platform maupun pengguna.

Tim riset Evident Institute mendapati sejumlah celah kritis ketika PP Tunas diterapkan antara lain, pertama, celah teknis yakni platform media social tidak menyediakan fitur verifikasi usia pengguna yang memadai. Dalam praktiknya, proses yang tersedia sering kali terbatas, tidak jelas, atau terlalu rumit, sehingga mayoritas responden yang bersedia melakukan verifikasi tetap tidak dapat melakukannya secara efektif. 

Akibatnya, sistem masih sangat bergantung pada deklarasi diri, yang secara struktural rentan terhadap manipulasi. Kedua, celah kesadaran dimana PP Tunas yang tidak dikenal publik. 

Hanya sebagian kecil responden yang mengetahui secara spesifik kapan aturan mulai berlaku. Sebagian besar hanya mengenal kebijakan secara umum tanpa memahami detail penerapan.

Ketiga, celah peran sekolah yang berkaitan dengan peran institusi pendidikan, khususnya dalam aspek jangkauan dan efektivitas edukasi. Dimana mayoritas responden menyatakan sekolah pernah memberikan edukasi mengenai bahaya media sosial bagi anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pada sisi lain, persepsi responden terhadap peran sekolah dalam mensosialisasikan aturan pembatasan usia media sosial menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Pola ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat apresiasi terhadap peran sekolah, ekspektasi terhadap fungsi sosialisasi aturan belum terpenuhi secara konsisten, sehingga diperlukan penguatan peran institusi pendidikan sebagai wadah sosialisasi dan edukasi yang lebih tertata.

Dalam konteks tersebut, keikutsertaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara langsung dalam penerapan PP TUNAS menjadi berkaitan untuk memastikan konsistensi dan jangkauan tindakan. 
 
Evident Institute mengingatkan ketiga celah tersebut tidak berdiri sendiri. Kombinasi antara keterbatasan fitur teknis media sosial, rendahnya tingkat kesadaran publik, dan distribusi edukasi yang belum merata menciptakan kondisi yang berpotensi memperlebar jarak antara tujuan kebijakan dan praktik di lapangan.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

MSCI mengeluarkan dua saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index dan tidak ada saham Indonesia yang masuk ke MSCI Global Standard Index.
PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI diketahui mengirimkan sebanyak 13 atlet atletik untuk Asian Games 2026. Meski demikian, federasi memilih realistis untuk mendapatkan minimal empat medali perunggu di ajang empat tahunan tersebut.
Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan penyiapan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk diserahkan ke Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Di bawah terik matahari Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8) siang itu, bunyi derap sepatu Paskibraka yang bersahutan menciptakan irama kedisiplinan di lapangan Pusat Pengembangan SDM Kemendikdasmen. 

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan ancaman terhadap camat yang menolak pengisian perangkat desa. Saksi juga menyebut adanya syarat uang hingga ratusan juta.
Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo rampung, namun penyebab kematiannya belum terungkap. Dokter forensik masih menunggu hasil histopatologi, toksikologi dan DNA.
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT