Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan penyiapan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk diserahkan ke Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa informasi yang didapatkannya termasuk soal dugaan penyerahan uang tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui kedudukannya dalam kasus korupsi kuota haji.
"Tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini," katanya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Budi menuturkan bahwa pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah uang tersebut sudah tersampaikan atau diterima oleh Pansus Haji atau masih dalam tahap perencanaan.
"Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti, kami akan update terus perkembangannya," tuturnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pada sidang perdana kasus korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (11/8), untuk menguraikan peran-peran yang dilakukan para terdakwa dalam pusaran rasuah tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan 1 Juta Dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengungkapkan, bahwa DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.
Pansus tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," ujar Jaksa.
Selanjutnya, sebelum pansus bekerja, Yaqut menggelar rapat di salah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hikam Latief mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Lalu, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut, dan seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Load more