Kepala BSKDN Ingatkan Inovasi Daerah Harus Memberi Manfaat dan Mudah Direplikasi
- Antara
Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh aktor pembangunan dalam ekosistem inovasi daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat. Menurutnya, ide-ide segar yang lahir dari berbagai pihak, termasuk ASN muda yang baru bergabung dalam birokrasi, dapat menjadi sumber pembaruan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dinamika inovasi pada dasarnya tidak ada matinya. Inovasi akan terus hidup karena selalu diperbarui dan dikembangkan untuk menjawab tantangan yang muncul dari waktu ke waktu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan, pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi. Berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah agar aparatur tidak takut berkreasi dan melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan budaya inovasi yang berorientasi pada manfaat dan kemudahan replikasi, BSKDN berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan daya saing, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.
"Sekali lagi, replikasi inovasi ini sangat efektif mendukung pertumbuhan suatu daerah, sejauh berpegang pada prinsip menyesuaikan dengan potensi daerah masing-masing bukan menirunya sama persis," pungkasnya.(chm)
Load more