News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhut Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Alat Berat Disita

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Kamis, 30 Juli 2026 - 08:32 WIB
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Sumber :
  • Antara

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pertanggungjawaban orang yang turut serta melakukan tindak pidana, sedangkan UU Penyesuaian Pidana menetapkan ancaman Pasal 78 ayat (2) menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan KPK. Anom muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

Sarwendah blak-blakan soal dampak konflik panjangnya dengan Ruben Onsu terhadap anak-anak, mulai dari tantrum hingga dibully di sekolah. Simak selengkapnya.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir obat ilegal yang telah disita dan menangkap lima orang tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
FIFA Tiba-tiba Beri Ultimatum, Federasi Bisa Kehilangan Rp723 Miliar

FIFA Tiba-tiba Beri Ultimatum, Federasi Bisa Kehilangan Rp723 Miliar

Presiden FIFA, Gianni Infantino, memberikan ultimatum kepada 211 asosiasi anggota terkait rencana pembentukan FIFA Forward Enterprise (FFE). Asosiasi atau federasi yang tidak mendukung proposal tersebut terancam kehilangan peluang memperoleh pendanaan hingga USD40 juta atau sekitar Rp723 miliar.
Geger! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Grogol Jakarta Barat, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

Geger! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Grogol Jakarta Barat, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

Sejumlah warga digegerkan dengan adanya wanita yang ditemukan tewas di sebuah indekos di Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.

Trending

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Polisi Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial SA (53), anggota komplotan pencuri spesialis gembos ban dan pecah kaca. 
Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di media sosial @wargajakarta.id sebuah video memperlihatkan tukang martabak mini menjadi korban pencurian.
4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?

Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?

Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan terjaring OTT KPK menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Pemerintah diminta segara mengatasi akar masalahnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT