News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
Rabu, 9 September 2026 - 22:50 WIB
Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan. Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum menggunakan teknologi canggih untuk menangkap pelaku.

LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut. Ia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut.

Pengungkapan Kasus Illegal Logging

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Operasi Pencarian dan Penangkapan Buron

Setalah itu Kemenhut berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengejar pelaku. Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir Kec. Seranau Kab. Kotawaringin Timur. Dalam proses pencarian pelaku terungkap buron teresbut ternyata memiliki dua orang istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian dan pelacakan petugas.

Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya segera membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting.

Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Hal ini diketahui dari hasil Eleciting tim pencari dilapangan. Sampai pada pertengahan bulan Juni 2026, tim berhasil mendapatkan 1(satu) nomor telekomunikasi Handphone milik DIO. Dari nomor DIO tersebut tim mulai melakukan pelacakan posisi, kemudian tim melakukan Matbar dan Eliciting terhadap lokasi yang terlacak nomor handphone DIO, hasilnya tim tidak melihat adanya tanda-tanda keberadaan LATIF alias BAGONG.

Tim kemudian pencari berusaha mencari nomor handphone AYU, yang diketahui melekat bersama ayahnya (LATIF alias BAGONG) hingga akhir bulan Juli 2026. Pada awal bulan Agustus 2026, tim kembali berhasil mendapatkan nomor handphone AYU (anak perempuan) LATIF alias BAGONG yang ikut bersamanya dalam persembunyian. Dari nomor telpon AYU, tim berhasil melacak keberadaan posisi LATIF alias BAGONG, dari hasil pelacakan nomor telpon AYU, LATIF alias BAGONG ternyata kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.

Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya mengirim tim pendahulu untuk melacak keberadaan LATIF alias BAGONG. Berdasarkan Matbar lapangan dan Eliciting lapangan, keberadaan LATIF alias BAGONG sudah terlihat sedang beraktivitas berkebun besama istrinya. Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk meminta bantuan teknis.

Selama 4 (empat) Matbar, tim berhasil mengamankan LATIF alias BAGONG pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa LATIF alias BAGONG ke Mako di Palangka Raya.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dalam Simposium Nasional, Guru Besar UIN Jakarta: Ketahanan Pangan Jadi Kunci Kedaulatan Bangsa

Dalam Simposium Nasional, Guru Besar UIN Jakarta: Ketahanan Pangan Jadi Kunci Kedaulatan Bangsa

Achmad menyampaikan materi bertajuk “Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju” dengan perspektif Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) memasang target tinggi untuk Asian Games 2026. Timnas Panjat Tebing Indonesia membidik sedikitnya tiga medali, termasuk dua emas.
Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

Aktivitas enam gunung api di Indonesia yang mengalami erupsi dalam waktu berdekatan sempat memunculkan dugaan adanya teori konspirasi.
Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT